Warta

Daniel Tanjung Serahkan Tanah ke PBNU untuk Tunaikan Amanah

Jumat, 7 Desember 2007 | 03:44 WIB

Jakarta, NU Online
Daniel Tanjung, salah seorang senior NU yang diamanati oleh rekan-rekan seangkatannya untuk memegang sertifikat milik NU atas namanya berketetapan hati untuk segera menyelesaikan urusan tersebut dengan melakukan pengalihan nama ke PBNU.

Proses simbolis penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan kepada Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi disela-sela acara workshop LP Maarif NU di Jakarta, Rabu (5/12).
 <>;
Tanah yang dialihkan sertifikatnya tersebut berada di Parung Depok seluas 2.5 hektar dan di Jl. Kawi kawi Jakarta pusat seluas 500 meter. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki oleh Pandu Ansor, divisi kepanduan Ansor.

Ketika Pandu Ansor dilebur dalam GP Ansor maka tanah tersebut diserahkan kepada Lembaga Misi Islam, salah satu lembaga dakwah NU. Namun dengan alasan teknis jika diatasnamakan organisasi, sertifikatnya adalah Hak Guna Usaha (HGU), bukan sertifikat Hak Milik, maka seluruh pengurus sepakat untuk mengatasnamakan sertifikat tanah tersebut pada Daniel Tanjung.

“Ini agar tidak menjadi beban saya, jangan sampai nanti anak-anak mengira ini tanah miliki saya pribadi,” katanya.

Awalnya, tanah tersebut hanya seluas 1.5 hektar yang berlokasi di Ciputat, dengan alasan agar menjadi lebih luas, dijual dan dipindahkan ke Parung. Saat ini sudah dibangun untuk kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU).

Selain itu, Daniel yang kini rambutnya sudah memutih tersebut berharap agar dengan diperjelas status tanah tersebut, bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan ummat. “Jika tak dimanfaatkan, pahala yang mewakafkannya kan berhenti,” tandasnya.

Putra Nias ini juga berharap orang-orang yang diamanati memegang sertifikat tanah-tanah miliki NU yang saat ini masih atas nama pribadi segera mengurus pemindahan status tanah tersebut.

Sejumlah tanah miliki NU seperti di Slipi dan di Mampang dengan nilai puluhan milyar menjadi sengketa antar beberapa fihak yang merasa sudah membeli tanah tersebut sementara PBNU secara organisasi tak pernah menjualnya. Hal yang sama juga terjadi di sejumlah NU di daerah.

Guna mendukung kegiatan organisasi, kini Lembaga Wakaf NU sedang menggalakkan wakaf. Saat ini yang sudah didapat adalah tanah seluas 500 hektar di NTB dan sedang diurus adalah ribuan hektar wakaf untuk perkebunan di Sumatra dan Kalimantan. (mkf)