Direktur Pemberdayaan Zakat, Departemen Agama (Depag), Nasrun Harun, membantah adanya rencana sentralisasi zakat yang diusulkan dalam revisi UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
"Zakat solusi bagi kemiskinan yang ada, pemerintah tidak sama sekali berniat hapuskan LAZ, dan tidak berniat sentralisasi zakat," ujarnya Seminar Interaktif bertema Haruskah LAZ Dibubarkan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (14/12).<>
Menurut Nasrun, zakat disuatu daerah tidak boleh dipindahkan ke daerah lain. Selama masih ada mustahik (penerima zakat) didaerah tersebut, mestinya zakat yang diambil dari daerah itu harusnya bisa mengatasi kemiskinan daerah tersebut.
"Dalam revisi UU tersebut tidak ada kata-kata sentralisasi zakat. Itu hanya opini-opini diluar saja," kata Nasrun.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, menegaskan sentralisasi zakat itu tidak bisa dilakukan di Indonesia. Ia juga menuturkan gagalnya sentralisasi zakat pada masa orde baru.
"Masyarakat tidak siap. Masyarakat mempertanyakan lembaga apa yang bisa untuk menyalurkan zakat," kata Amelia. (min)
Terpopuler
1
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
2
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
4
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
5
Kultum Ramadhan: Teladan Rasulullah di Sepertiga Akhir Ramadhan
6
Menyembunyikan Masa Lalu Kelam dari Calon Istri, Haruskah Jujur?
Terkini
Lihat Semua