Hanya terjadi di Malaysia. Kata "Allah" diklaim sebagai hak eksklusif umat Islam untuk menggunakannya. Akibatnya, sebuah penerbitan agama lain yang menggunakan kata tersebut dipaksa menghentikan atau izin penerbitannya dicabut. "Hak eksklusif bagi muslim untuk menggunakan kata Allah hanya ada di Malaysia," tegas Bernard Dompok, pejabat di kantor perdana menteri negeri jiran itu.
Media The Herald tidak terima atas larangan tersebut. Mereka pun mengajukan gugatan ke pengadilan dengan memasukkan nama Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi sebagai seorang tergugat. "Kami juga mempunyai hak menggunakan kata Allah, tapi hak tersebut kini dibatasi," ujar Pastor Lawrence Andrew, editor The Herald, kepada AFP.<>
Larangan yang dialami koran dengan tiras 12.000 eksemplar itu sebenarnya sudah lama dirasakan. Namun, karena tidak ada penjelasan pasti, mereka mengabaikan.
Menteri Muda Urusan Dalam Negeri Malaysia Mohamad Johari Baharum menjelaskan, izin The Herald akan dibekukan sampai media itu menyanggupi aturan yang ditetapkan pemerintah tadi. "Mereka harus berhenti menggunakan kata Allah. Baitullah, salat, dan Kakbah," tegasnya.
Dasarnya, menurut Baharum, penggunaan kata-kata tersebut akan memunculkan kegelisahan dan kebingungan di kalangan komunitas muslim yang menjadi mayoritas di Malaysia. Menurut dia, keputusan pemerintah itu sudah final. (dar)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua