Nasional

RUU Pemilu Dinilai Krusial Menutup Celah Korupsi Politik

NU Online  ·  Selasa, 19 Mei 2026 | 10:00 WIB

RUU Pemilu Dinilai Krusial Menutup Celah Korupsi Politik

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi praktik korupsi politik yang selama ini dianggap mengakar dalam sistem pemilu Indonesia. Sejumlah aktivis dan akademisi menilai perubahan regulasi pemilu tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyasar persoalan mendasar seperti politik uang, dana kampanye gelap hingga relasi elite politik dan donatur


​​​​​Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendesak segera dibahas karena tahapan menuju Pemilu 2029 pada dasarnya telah dimulai.


Menurutnya, selain berkaitan dengan persiapan teknis pemilu, revisi UU Pemilu juga dibutuhkan untuk menjawab persoalan besar mengenai tingginya biaya politik dan praktik korupsi dalam kontestasi elektoral.


"Undang-Undang Pemilu adalah bagian dari instrumen untuk memastikan pengaturan kompetisi politik yang transparan dan tidak didominasi oleh kekuatan uang," kata Titi dalam Konferensi Pers Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik yang digelar secara daring Senin (19/5/2026).


Ia menyoroti keluhan tingginya biaya politik yang terus muncul dalam setiap pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang praktik ilegal seperti jual-beli suara dan korupsi pasca pemilu.


"Beberapa korupsi politik yang ditangani KPK disebut salah satu motifnya adalah untuk mengembalikan modal politik," ujarnya.


Titi menjelaskan revisi UU Pemilu setidaknya harus mampu mengatasi dua persoalan utama, yakni kelemahan norma hukum dan lemahnya penegakan hukum pemilu.


Ia mencontohkan aturan politik uang dalam UU Pemilu saat ini dinilai belum mampu menjangkau seluruh praktik suap yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah pemungutan suara.


Selain itu, pengawasan dana kampanye juga dinilai masih lemah karena aliran dana politik sulit ditelusuri secara efektif.

 

Dalam konteks itu, Titi mendorong pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye melalui mekanisme penelusuran aliran dana.


"Kalau dalam pemberantasan korupsi itu yang penting adalah follow the money. Uangnya beredar banyak tapi kemudian tidak mampu ditelusuri menjadi penegakan hukum," katanya.

 

Ia juga mengusulkan pembatasan transaksi tunai selama masa pemilu untuk menekan praktik suap kepada pemilih dan jual-beli suara. Menurut Titi, sejumlah negara telah menerapkan pembatasan peredaran uang tunai selama tahapan pemilu untuk mengurangi praktik koruptif dalam kontestasi politik.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha menilai korupsi politik dalam pemilu terjadi hampir di seluruh tahapan, mulai sebelum pemilu, saat pemilu berlangsung, hingga pasca pemilu.


Ia menyebut praktik tersebut membentuk "lingkaran setan" yang saling berkaitan, mulai dari pengumpulan dana politik, relasi elite dengan donatur, mahar politik, hingga suap kepada pemilih dan penyelenggara pemilu.


"Kita biasa menyebutnya vote buying, tapi saya sekarang juga ingin menekankan, ini adalah sebetulnya praktik suap-menyuap," ujar Egi.


Menurut dia, gelapnya tata kelola dana kampanye menjadi salah satu persoalan besar yang belum terselesaikan hingga kini. Ia menilai publik masih kesulitan mengakses informasi detail mengenai identitas penyumbang dan aliran dana kampanye peserta pemilu.


"Padahal itu penting, untuk mencegah ataupun juga mengungkap dana-dana gelap yang ikut campur mengotori pemilu kita," katanya.

 

Egi mengatakan koalisi masyarakat sipil telah mengusulkan sejumlah reformasi dalam revisi UU Pemilu, di antaranya audit investigatif dana kampanye, transparansi data penyumbang, pembatasan biaya kampanye, hingga model pencalonan yang lebih berbasis meritokrasi.


Namun, ia mengkhawatirkan revisi UU Pemilu nantinya hanya akan mengakomodasi kepentingan elite politik dan mengabaikan substansi pencegahan korupsi politik.

 

"Jangan sampai RUU ini tidak dibahas, atau dibahas secara cherry-picking sehingga hal-hal substansial untuk mencegah korupsi politik justru tidak diakomodasi," tutur Egi.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang