Jakarta, NU Online
Sejak zaman kemerdekaan RI sampai saat ini, pendidikan madrasah selalu dianaktirikan oleh pemerintah. Terakhir mendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang pembiayaan oleh APBD kepada madrasah.
Posisinya yang dibawah binaan departemen agama yang merupakan salah satu departemen yang masih diurusi pemerintah pusat menyebabkan madrasah tak berhak mendapatkan pembiayaan dari APBD. Ini berbeda dengan sekolah umum yang dibawah pembinaan departemen pendidikan nasional.
<>”Gubernur atau bupati tidak boleh mendiskriminasi madrasah dengan adanya SK tersebut. Madrasah harus dimasukkan dalam nomenklatura pendidikan nasional dalam APBD,” tandas anggota DPR RI dari FKB.
Menurutnya saat ini tengah timbul keresahan yang luar biasa dikalangan madrasah di daerah Jawa Timur terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya mereka akan menggelar berbagai aksi untuk menolaknya.
”Tak semua untur dari departemen agama diurus oleh pemerintah pusat. Madrasah juga harus menjadi tanggung jawab pemda setempat. Karena itu mendagri juga harus membuat surat edaran tambahan tentang masalah pembiayaan di madrasah,’ tuturnya.
Selama ini madrasah selalu mendapat dana bantuan yang lebih kecil daripada sekolah umum. Madrasah hanya mendapat separo dari unit costnya dibandingkan dengan sekolah umum.
”Negara tidak mampu mendidik semua anak bangsa. Ketika ada tokoh-tokoh dari umat Islam yang membantu dalam penyelenggaraan pendidikan, mengapa harus didiskriminasi. Ini melanggar UUD 45 dan juga UU Sisdiknas tahun 2003 lalu,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
Paduan Suara Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari Malang Meriahkan Kongres Pendidikan NU 2025
5
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
6
Doa Istikharah agar Dapat Jodoh yang Terbaik
Terkini
Lihat Semua