DPRD Kudus Usulkan Pembuatan Perda Madrasah Diniyah
NU Online Ā· Rabu, 29 Desember 2010 | 08:06 WIB
DPRD Kudus mengusulkan kepada pemkab untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang madrasah diniyah. Langkah ini dinilai sangat pentingĀ untuk memberikan perhatian terhadap eksistensi madrasah diniyah (Madin)Ā di tengah kondisi zaman modern.
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar melalui anggotanya Mawahib dalam rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Kudus di Gedung DPRD setempat, belum lama ini. Menurut Mawahib, selama ini madrasah diniyah berperan memberikan kontribusi terhadap pendidikan moral dan keagamaan di kabupaten Kudus.
/>
āOptimalisasi madin sangat penting dilakukan. Diantaranya melalui Perda supaya Madin tetap bertahan dan beroperasi,ā tegasnya.
Dari data yang diperoleh di kementrian Agama Kabupaten Kudus, jumlah Madin di kota kretek ini sebanyak 243 satuan pendidikan dengan jumlah siswa tahun 2009 mencapai 21.3437 orang.
Ditempat terpisah, salah seorang pengamat pendidikan Khomsin menyambut baik bila Perda Madin bisa terwujud. IaĀ mengatakan, kondisi Madin saat ini cenderung tidak terurus dan minim mendapat perhatian dari Pemkab.
āKurikulumnya juga belum ada standar yang jelas. Ada yang hanya empat kelas, ada juga yang 6 kelas,ā katanya ketika ditemui wartawan kemarin.
Ditambahkan, jika diterbitkan perda, dimungkinkan kondisi madin akan semakin baik dengan perhatian dari Pemkab.
āSetidaknya dengan Perda, juga sebagai upaya merevitalisasi Madin menjadi pendidikan diniyyah dasar dan atau menengah,ā tandas Khomsin (adb)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rezeki Sudah Ditakar, Tak Akan Tertukar
2
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, Pesantren Tambakberas Gerak Cepat Siapkan Fasilitas
3
Khutbah Jumat: Hikmah Mengingat Kematian dalam IslamĀ
4
Khutbah Jumat: Jangan Gadaikan Kejujuran demi Kepentingan Dunia
5
Khutbah Jumat: Keluarga sebagai Madrasah Pertama
6
Sejarah Berdirinya Pesantren Tambakberas Jombang, Kembali Jadi Tuan Rumah Muktamar NU
Terkini
Lihat Semua