Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia, MUI setelah menggelar sidang pleno di Padang Panjang beberapa waktu lalu memicu gejolak pendapat di masyarakat. Direktur Lembaga Studi Sosial Budaya Sumur Tolak Kudus Zamhuri menilai, fatwa haram rokok akan mandul.
Menurut Zamhuri, rokok sangat beda dengan komoditas lain, sehingga akan tetap dicari dan diminati. Nasib fatwa haram rokok, akan sama seperti fatwa haram bunga bank.<>
"Apalagi hukum rokok tidak satu dan masih menjadi kotroversi, fatwa ini akan meredup seiring berjalannya waktu," katanya kepada kontributor NU Online, Zakki Amali di Kudus, Senin (2/2).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institue For Economi and Social Hasan Aoni Aziz juga menyatakan, fatwa haram rokok tidak akan berpengaruh pada warga NU. Karena di NU rokok masih dihukumi makruh.
Ketua MUI Kudus KH. Syafiq Naschan juga mengatakan, timbulnya perbedaan
pendapat mengenai fatwa rokok karena tidak adanya dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits secara pasti.
"Tidak ada dalil qath'i yang menyebut secara eksplisit tentang haramnya rokok," ujar pengasuh Ponpes An-Nur Jekulo ini. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua