Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia, MUI setelah menggelar sidang pleno di Padang Panjang beberapa waktu lalu memicu gejolak pendapat di masyarakat. Direktur Lembaga Studi Sosial Budaya Sumur Tolak Kudus Zamhuri menilai, fatwa haram rokok akan mandul.
Menurut Zamhuri, rokok sangat beda dengan komoditas lain, sehingga akan tetap dicari dan diminati. Nasib fatwa haram rokok, akan sama seperti fatwa haram bunga bank.<>
"Apalagi hukum rokok tidak satu dan masih menjadi kotroversi, fatwa ini akan meredup seiring berjalannya waktu," katanya kepada kontributor NU Online, Zakki Amali di Kudus, Senin (2/2).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institue For Economi and Social Hasan Aoni Aziz juga menyatakan, fatwa haram rokok tidak akan berpengaruh pada warga NU. Karena di NU rokok masih dihukumi makruh.
Ketua MUI Kudus KH. Syafiq Naschan juga mengatakan, timbulnya perbedaan
pendapat mengenai fatwa rokok karena tidak adanya dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits secara pasti.
"Tidak ada dalil qath'i yang menyebut secara eksplisit tentang haramnya rokok," ujar pengasuh Ponpes An-Nur Jekulo ini. (min)
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
6
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
Terkini
Lihat Semua