Rencana pemerintah untuk membatasi jamaah yang telah menunaikan ibadah haji memang bukan hal yang baru, namun upaya yang dilakukan pemerintah ini dari tahun ke tahun tidak berjalan secara efektif.
"Kurang canggih dan kurang efektif sistemnya, serta pemerintah bersungguh-sungguh sehingga setiap tahun masih banyak yang sudah berangkat haji berangkat lagi," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu (16/3).r />
"Menurut saya harus dicari cara-cara saya nggak tahu cara yang efektif bagaimana, tetapi menurut saya ini bisa. Karena dimasing-masing Kabupaten sudah ada datanya, saya khawatir tiap tahun masih ada berangkat haji kedua, haji ketiga berangkat lagi," imbuh anggota Komisi VIII DPR RI dari Jawa Timur ini.
Politisi PKB ini tidak sependapat jika pembatasan ini diatur dalam UU, karena hal ini menyangkut teknis dan sudah menjadi kesepakatan bersama. "Supaya tegas, sebenarnya sekarang kan sudah disepakati walaupun tidak ada di UU bahwa yang berhaji itu adalah yang belum berhaji, jangan yang sudah berhaji. Sebenarnya kesepakatan diam-diamnya sudah ada, apakah harus ada UU? Hal-hal itu teknis, kalau Menag bisa mengoperasionalkan juga selesai," ujarnya.
Ketika disinggung pembatasan itu membatasi hak untuk beribadah, Ali Maschan membantahnya. Sebab, dijelaskankannya Nabi Muhammad SAW saja memberikan contoh haji hanya sekali, dan umrahnya empat kali.
"Itu artinya haji tidak perlu berkali-kali cukup sekali saja silahkan umrah setiap waktu bisa diluar waktu haji. Itu kan ajaran agama, tuntutan Nabi juga, nggak boleh karena perasaan atau rasio, karena iman dan contohnya nabi begitu. Pembatasan tidak perlu serius, tidak terjadi pengulangan yang sudah berangkat kasihan orang yang sudah berangkat itu," pungkas anggota DPR dapil Jatim ini. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua