Jakarta, NU Online
Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai, sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) terhadap Iran terkait program nuklirnya, merupakan bentuk ketidakadilan. “Untuk nuklir Israel, kok tidak tegas,” gugatnya.
Gus Dur menyatakan hal itu kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/3) menyusul sikap pemerintah Indonesia bersama 14 anggota DK PBB lainnya yang mendukung dikeluarkannya Resolusi 1747 DK PBB terhadap Iran.
<>Pada tahun 1998, mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres mengakui secara terbuka bahwa negaranya "membangun pilihan nuklir, bukannya untuk Hiroshima tetapi untuk Oslo. Pilihan nuklir bisa merujuk kepada senjata nuklir atau reaktor nuklir di Dimona, yang dikatakan oleh pihak Israel untuk penyelidikan ilmiah.
Sejumlah pengamat memperkirakan, Israel adalah satu-satunya negara di Timur Tengah yang memiliki senjata nuklir. Jumlahnya ditaksir mencapai sekitar 100 hingga 200 hulu ledak nuklir. Negara Zionis itu selama ini tidak pernah membenarkan ataupun membantah secara tegas tentang kepemilikan senjata nuklir tersebut.
Gus Dur mengaku tak yakin sanksi berat yang memaksa Iran untuk menghentikan program pengayaan uraniumnya itu akan memperbaiki kondisi keamanan di Timur Tengah. Penyelesaian krisis nuklir Iran, menurutnya, lebih baik tetap dilakukan lewat cara-cara diplomasi.
“Jangan-jangan, 10 tahun lagi kita (Indonesia, Red) akan mengalami hal yang sama,” tandas Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB mengingatkan.
Meski tak mengetahui secara persis alasan dukungan atas resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis dan Jerman tersebut, Gus Dur yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak agar pemerintah Indonesia bisa menentukan kebijakan luar negeri yang jauh dari pertimbangan emosional.
Gus Dur menganggap konyol jika alasan pemerintah Indonesia mendukung resolusi itu karena negara-negara yang selama ini berseberangan dengan Amerika Serikat (Rusia dan Cina) justru turut menyepakati sanksi tersebut. “Rusia dan Cina kelihatannya mendukung resolusi, tapi sebetulnya tidak. Indonesia jangan ikut-ikutan saja,” ujarnya.
Resolusi 1747 memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi itu adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran. Isi resolusi juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran.
Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan. DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya. Jika diabaikan, DK PBB bisa mengambil langkah yang lebih pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
6
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
Terkini
Lihat Semua