Undang-Undang tentang pornografi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 30 Oktober lalu, memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Demikian dinyatakan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pengajiannya di Pesantren Ciganjur, Jakarta, Sabtu (1/11).
Menurut Gus Dur, pengesahan Undang-Undang Pornografi merupakan salah satu antisipasi terhadap semakin maraknya kekacauan budaya yang ditimbulkan oleh media massa, terutama televisi.<>
"Jika mau objektif, tentu kita harus mengakui bahwa ada sebagian masyarakat yang sangat menginginkan disahkannya Undang-undang tersebut, demi menyelamatkan generasi bangsa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Dur menggarisbawahi adanya kemungkinan penyalahgunaan Undang-Undang baru ini sebagai pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Untuk itulah, kita mesti berhati-hati dalam menginterperasikan undang-undang yang memiliki banyak kerancuan tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi salah paham karena mengira terjadinya pembatasan ekspresi kebudayaan."
Gus Dur juga mengingatkan kemungkinan adanya dampak disintegrasi akibat terjadinya salah paham, oleh daerah-daerah yang merasa ditelikung UU Pornografi ini.
Karenanya, Gus Dur menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan dengan sungguh-sungguh untuk meminimalisir dampak negatif penerapan Undang-undang baru ini. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua