Warta

Gus Solah: KPUD Jatim Harus Belajar dari Putusan MK

Selasa, 2 Desember 2008 | 09:02 WIB

Surabaya, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahuddin Wahid (Gus Solah) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim harus belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, putusan MK yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim merupakan merupakan pukulan telak bagi KPUD Jatim. “Artinya, KPU juga harus belajar dari kasus ini dan jangan lupa, untuk terus introspeksi diri,” ujarnya di Surabaya, Selasa (2/12).<>

Gus Solah mengaku bahwa sejak awal ia telah meminta kepada KPUD Jatim agar melakukan pemungutan suara ulang di satu kabupaten di Pulau Madura. "Ternyata putusan MK sekarang, malah mengabulkan permohonan Kajii agar dilakukan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten di Madura," tandasnya.

Putusan tersebut, lanjut adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, semakin mempertegas bahwa kecurangan dalam Pilkada Jatim putaran kedua pada 4 November lalu benar-benar ada.

"Tapi, KPUD tidak pernah menanggapi adanya laporan kecurangan itu. Justru sebaliknya, MK memiliki komitmen yang tinggi untuk menegakkan demokratisasi di Jatim," katanya salut.

Selanjutnya, dia meminta kedua kubu pendukung Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) untuk menerima dengan lapang dada putusan MK yang bersifat mengikat itu. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan, untuk mengikuti proses pemungutan suara ulang sebagaimana putusan MK.

MK mengabulkan sebagian permohonan Kaji terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran kedua yang dilakukan oleh KPU setempat. Dengan putusan itu, maka harus digelar pemungutan suara ulang di tiga kabupaten, yakni, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan tersebut.

"Menolak eksekpsi termohon (KPUD Jatim), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mohammad Mahfud M.D.

Sebelumnya, Kaji meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Provinsi Jatim nomor 30/2008 pada 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Provinsi Jatim 2008 putaran kedua. (ant/sbh)