Terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq mengajukan banding terkait vonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
"Habib hari ini mengajukan pernyataan banding. Saya bawa surat kuasanya untuk kita daftarkan ke PN Jakpus," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Mirza Zulkarnaen di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (4/11).<>
Menurut Mirza, demo di Monas pada 1 Juni 2008 itu spontan tanpa anjuran kliennya. "Itu spontanitas karena perbuatan orang di lapangan. Itulah alasannya kenapa Habib ajukan banding," ujarnya.
Rizieq, lanjut Mirza, merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dan pasal yang didakwakan kepada Rizieq.
"Habib kan didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 tentang menganjurkan untuk melakukan pengrusakan kepada orang atau barang. Hakim memakai itu, ya itu menghancurkan sementara Habib tidak pernah menganjurkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan rusuh Monas," tegasnya.
Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan majelis terhadap vonis Rizieq yang seharusnya keluar pada Kamis 6 November 2008. Setelah itu, pihaknya akan memberikan memori banding.
Proses banding ini diperkirakan akan berlangsung lama, "Bisa 2 atau 3 bulan. Bisa juga 1 tahun. Tetapi sepertinya untuk kasus seperti Habib bisa cuma 2 bulan," harap Mirza. (dtc)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
4
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
5
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
6
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
Terkini
Lihat Semua