Jakarta, NU Online
sejumlah anggota DPR lintas fraksi di Jakarta, Selasa, mulai menggulirkan pengajuan usulan Hak Angket terkait dengan impor beras yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengajuan hak angket ini mendapat sambutan banyak anggota, sekitar 115 orang turut ambil bagian menandatangani angket tersebut, yang mengusulkan dilakukannya penyelidikan tehadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab seperti Mentan, Mendag, Kabulog dan pihak- pihak yang terkait dengan impor beras tersebut.
<>"Pengajuan hak angket (penyelidikan) sangat diperlukan untuk mengklarifikasi semua persoalan yang terkait dengan kebijakan impor beras," kata anggota F-PPP DPR RI, Eviardi Asda selaku juru bicara pengaju ketika menyerahkan usulan tersebut kepada pimpinan Dewan, diwakili Wakil Ketua DPR Zainal Ma’arif.
Pengajuan usulan ini diserahkan oleh sejumlah anggota DPR, antara lain Eviardi Asda, anggota FPDI-P Hasto Kristianto dan Ario Bimo, Khoirul Saleh dari FPKB, Cecep Rukmana (FPAN), dan Andi Rachmad dari FPKS.
Eviardi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan kasus impor beras, diperkirakan memerlukan pembiayaan sebesar Rp 1,3 miliar jika DPR menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus). "Dana tersebut untuk pembiayaan penyelidikan jika pansus dibentuk nanti," katanya.
Ia mejelaskan, pengajuan hak angket dilakukan karena mekanisme pengambilan keputusan impor beras diduga bertentangan dengan UU No.7 Tahun 1996 dan melanggar Surat perpanjangan larangan impor beras Nomor 442/M-DAG/6/2005 tanggal 24 Juni 2005.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Harian Dewan Pangan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertanian Anton Aprianto disebutkan, bahwa impor beras itu tanpa melibatkan DPN. "Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian sewaktu dijabat Aburizal Bakrie dan dihadiri oleh jajaran Eselon I Depdag, Deptan dan Kabulog," ungkap Eviardi.
Kebijakan impor beras juga telah menyebabkan jatuhnya harga beras dan semakin memiskinkan petani. "Kebijakan impor beras telah menurunkan hasrat petani untuk berproduksi sehingga ke depan berdampak pada turunnya kemampuan produksi beras nasional," katanya.
Pengusul hak angket juga mensinyalir adanya nuansa KKN di balik impor beras oleh pemerintah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini terlihat dari berbagai kontroversi terkait dengan perbedaan data stok beras, harga impor beras, jumlah beras impor yang diduga lebih besar daripada izin yang diberikan.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Ini Doa Malam Isra Miraj 27 Rajab: Bisa Kabulkan Hajat, Permudah Urusan, hingga Jernihkan Hati
2
Sejumlah Profesi Keagamaan yang Bakal Disertifikasi Kemenag
3
Gus Baha Jelaskan Alasan Mirajnya Seorang Mukmin Melalui Shalat
4
KH Musta'in Syafi'i Ungkap Makna Sidratul Muntaha: Ajaran Tuhan agar Manusia Pelihara Ekosistem Alam
5
Pesantren Lirboyo, Satu Abad Gunakan Sistem Kelas
6
MTQ Internasional di Jakarta Usung Tema Lingkungan dan Kemanusiaan dan Diikuti 38 Negara
Terkini
Lihat Semua