Jakarta, NU Online
sejumlah anggota DPR lintas fraksi di Jakarta, Selasa, mulai menggulirkan pengajuan usulan Hak Angket terkait dengan impor beras yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengajuan hak angket ini mendapat sambutan banyak anggota, sekitar 115 orang turut ambil bagian menandatangani angket tersebut, yang mengusulkan dilakukannya penyelidikan tehadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab seperti Mentan, Mendag, Kabulog dan pihak- pihak yang terkait dengan impor beras tersebut.
<>"Pengajuan hak angket (penyelidikan) sangat diperlukan untuk mengklarifikasi semua persoalan yang terkait dengan kebijakan impor beras," kata anggota F-PPP DPR RI, Eviardi Asda selaku juru bicara pengaju ketika menyerahkan usulan tersebut kepada pimpinan Dewan, diwakili Wakil Ketua DPR Zainal Ma’arif.
Pengajuan usulan ini diserahkan oleh sejumlah anggota DPR, antara lain Eviardi Asda, anggota FPDI-P Hasto Kristianto dan Ario Bimo, Khoirul Saleh dari FPKB, Cecep Rukmana (FPAN), dan Andi Rachmad dari FPKS.Â
Eviardi mengatakan, dalam rangka pelaksanaan penyelidikan kasus impor beras, diperkirakan memerlukan pembiayaan sebesar Rp 1,3 miliar jika DPR menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus). "Dana tersebut untuk pembiayaan penyelidikan jika pansus dibentuk nanti," katanya.
Ia mejelaskan, pengajuan hak angket dilakukan karena mekanisme pengambilan keputusan impor beras diduga bertentangan dengan UU No.7 Tahun 1996 dan melanggar Surat perpanjangan larangan impor beras Nomor 442/M-DAG/6/2005 tanggal 24 Juni 2005.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Harian Dewan Pangan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertanian Anton Aprianto disebutkan, bahwa impor beras itu tanpa melibatkan DPN. "Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian sewaktu dijabat Aburizal Bakrie dan dihadiri oleh jajaran Eselon I Depdag, Deptan dan Kabulog," ungkap Eviardi.
Kebijakan impor beras juga telah menyebabkan jatuhnya harga beras dan semakin memiskinkan petani. "Kebijakan impor beras telah menurunkan hasrat petani untuk berproduksi sehingga ke depan berdampak pada turunnya kemampuan produksi beras nasional," katanya.
Pengusul hak angket juga mensinyalir adanya nuansa KKN di balik impor beras oleh pemerintah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini terlihat dari berbagai kontroversi terkait dengan perbedaan data stok beras, harga impor beras, jumlah beras impor yang diduga lebih besar daripada izin yang diberikan.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
6
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
Terkini
Lihat Semua