Semarang, NU Online
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasim, mengatakan, kebebasan HAM tidak bisa dijadikan pembenaran berbuat keonaran, sebab HAM dibatasi kepentingan nasional.
"Tidak bisa kebebasan HAM dijadikan pembenaran berbuat onar. Manusia memang memiliki hak asasi, seperti hak atas kehidupan, bebas dari penyiksaan, dan sebagainya," katanya di Semarang, Sabtu.
<>
Hal tersebut diungkapkannya usai penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, As'ad Said Ali, di kampus Universitas Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, kebebasan HAM dibatasi kepentingan nasional yang salah satunya untuk menciptakan ketertiban umum. HAM tidak bisa dikurangi, namun bisa dibatasi mengingat sifatnya untuk keamanan umat manusia.
Karena itu, kata dia, kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi hak asasi manusia bisa dibatasi untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya hak asasi itu kemudian digunakan untuk membuat keonaran.
Ia mengatakan, pemerintah juga bisa membatasi hak warga negara demi kepentingan nasional yang lebih besar, seperti untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yang mengancam keselamatan masyarakat luas.
"Seperti untuk mencegah wabah flu burung, pemerintah bisa membatasi hak warga negara dalam memelihara unggas. Bahkan, bisa merampas dan memusnahkan unggas yang dimiliki. Itu tidak melanggar HAM," kata Ifdal. (ANT)
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
3
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
Terkini
Lihat Semua