Nasional

Kasus YTR di Bandung: Kekerasan Berulang Terungkap, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

NU Online  ·  Senin, 29 Juni 2026 | 08:00 WIB

Kasus YTR di Bandung: Kekerasan Berulang Terungkap, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini dalam Konferensi Pers secara daring, Ahad (28/6/2026). (Tangkapan layar zoom) (edited)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap temuan penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami penganiayaan berat, tetapi juga menjadi sasaran kekerasan berulang, penyekapan, dugaan kekerasan seksual, hingga isolasi sosial yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku.


Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini menjelaskan, temuan pertama menunjukkan adanya eskalasi kekerasan yang ekstrem dan sadistis. Selama penyekapan, korban mengalami penghancuran integritas tubuh dan martabat melalui pola kekerasan yang terus berulang.


“Korban mengalami penghancuran atas integritas tubuh dan martabat korban secara menyeluruh melalui penyekapan disertai pola kekerasan yang berulang-ulang dipukul dengan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam serta disulut rokok pada tubuhnya. Rangkaian kekerasan ini bukan sekedar penganiayaan tetapi bentuk kontrol dan pemukuman yang terus menerus atas tubuh korban,” ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring, Ahad (28/6/2026).


Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami kerusakan fisik permanen berupa kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, hingga infeksi berat pada jaringan terbuka. Menurut Agustini, Kapolda Jawa Barat telah menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat sejumlah pasal secara kumulatif, mulai dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penahanan dengan kekerasan, perampasan kemerdekaan, perbarengan tindak pidana, hingga pengulangan tindak pidana karena pelaku merupakan residivis.

 

“Ada pasal-pasal berlapis yang akan diberikan kepada pelaku dengan pidana kumulatif, antara lain Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 126 ayat (2) KUHP,” jelasnya.


Temuan selanjutnya memperlihatkan adanya upaya pelaku mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya. Selama lima bulan pertama, akses komunikasi korban dengan keluarga diputus.


“Korban juga dipaksa mengirimkan informasi palsu kepada keluarga baik melalui WhatsApp dan media sosial agar mereka berhenti mencarinya serta diancam untuk memberikan pengakuan palsu kepada tim medis hanya bahwa luka akibat jatuh dari kamar mandi saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit,” tuturnya.


Komnas Perempuan turut mengapresiasi respons cepat tim medis Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jawa Barat, yang peka terhadap pola luka yang tidak wajar pada korban meskipun berada di bawah ancaman pelaku.


“Ini adalah praktik baik ketika fasilitas kesehatan responsif membaca kemungkinan adanya kekerasan berbasis gender di balik kondisi medis korban. RSHS ini langsung mengkoordinasi temuan kepada UPTD PPA Jabar dan Polda Jabar untuk segera melakukan penyelamatan hukum,” ucap Agustini.

 

Selain itu, Komnas Perempuan menemukan adanya kendala sistemik pada skema BPJS Kesehatan yang belum menanggung layanan medis akibat tindak pidana. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengambil langkah diskresi dengan mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar serta bantuan jaminan hidup bagi keluarga korban.


Agustini juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan yang saat ini masih didalami Polda Jawa Barat dengan pendekatan yang berpusat pada korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya.


“Rekam jejak pelaku sebagai residibis yang pernah menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan pada 2020. Informasi ini menunjukkan kekerasan yang dilakukan bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang, sehingga penanganan hukum perlu memperhitungkan resiko kekambuhan serta perlindungan yang lebih kuat bagi korban,” tegasnya.


Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis, psikologis, ekonomi, reintegrasi sosial jangka panjang, perlindungan privasi, hingga perlindungan dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang