Imbauan NU “Tak Usah Shalatkan Jenazah Koruptor” Muncul Lagi
NU Online · Kamis, 19 Agustus 2010 | 06:36 WIB
Imbauan Nahdlatul Ulama (NU) yang telah dikeluarkan beberapa tahun yang lalu agar jenazah koruptor tidak dishalatkan kembali mengemuka. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, pun meminta agar ormas keagamaan yang lain meniru langkah NU.
"Sanksi sosial semacam ini harus ditiru. Bukan hanya oleh Ormas Islam, tapi juga dari agama lain. Korupsi kan musuh semua agama," ujar Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (19/8).<>
Selain tidak menyalatkan koruptor dan sanksi sosial lain, Esson meminta agar ormas-ormas juga menyatakan haram uang hasil korupsi. "Termasuk juga agar tidak menerima sumbangan dari koruptor," jelas Esson.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menilai imbauan agar tidak menyalatkan jenazak koruptor ini sah-sah saja untuk kampanye pemberantasan korupsi.
"Kalau dalam kampanye untuk memberantas korupsi tidak masalah," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Rabu (18/8) malam.
Imbauan PBNU agar jenazah koruptor tidak dishalatkan ditetapkan dalam Munas NU di Asrama Haji Pondok Gede beberapa tahun lalu. Diputuskan dalam forum bahtsul masail Munas itu bahwa jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu disalatkan oleh para ulama.
Katib Aam PBNU KH Malik Madani dalam peluncuran buku "Koruptor itu Kafir; Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU)," di Jakarta, Rabu (18/8) kemarin mengutip hasil Munas NU mengatakan, "Jenazahnya para koruptor cukup dishalatkan oleh banser atau garda bangsa saja." (nam)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua