Setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji, selalu saja diusik dengan ulah oknum-oknum yang menawarkan beribadah haji non kuota. Yang ujung-ujungnya selalu menimbulkan masalah terlantarnya para jamaah haji non kuota ini di tanah Suci.
"Kami mengimbau agar para calon jamaah haji menghindari dari iming-iming oknum-oknum yang menawarkan haji non kuota ini. Ujung-ujungnya, nanti mereka ditelantarkan selama di tanah Suci," tegas Kurdi Mustofa, ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta baru-baru ini.
/>
Dikatakan Kurdi, oknum penyelenggara haji non kuota ini memanfaatkan kedekatan mereka dengan pihak kedubes Arab saudi di Indonesia. "Jadi mereka karena sudah dekat, mereka bisa mendapatkan puluhan visa atau bahkan ratusan visa dari kedubes saudi. nah kemudian visa ini mereka jual lagi ke calon jamaah haji," paparnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Agama, Suryadarma Ali, menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah terjadinya lagi jemaah haji non kuota pada musim haji tahun 2010. "Jadi kita ingin meminalisasikan jemaah haji non kuota pada musim haji yang akan datang. Kalau bisa minimalisasi sampai titik nol, sehingga tidak ada lagi jemaah haji non kuota," katanya.
Diakui Menag, adanya jemaah haji yang terlantar itu, bukan berasal dari haji reguler atau haji khusus. "Namun jemaah haji dari non kuota karena mereka di sana tidak memiliki tempat untuk menginap, akhirnya kita yang menampung mereka dan digabungkan dengan jemaah haji biasa," ungkapnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua