Jaksa Agung Diminta Buka Kembali Kasus Buloggate
NU Online · Selasa, 17 Februari 2004 | 18:30 WIB
Jakarta, NU.Online
Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK.Aldian Pinem,SH, minta kepada Jaksa Agung RI untuk membuka kembali penyidikan terhadap kasus dana Buloggate senilai Rp40 miliar yang merugikan keuangan negara.
"Penyidikan kasus Bulog tersebut, perlu secepatnyaa dilakukan untuk menemukan tersangka yang baru," kata Pinem kepada wartawan di Medan, Selasa. Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Ir.Akbar Tanjung dalam kasus dana budgeter Bulog senilai Rp40 miliar.
<>Menurut Pinem, putusan MA tersebut, pencerminan suatu langkah yang mendiskreditkan Peradilan Indonesia, sehingga menjatuhkan wibawa peradilan yang seolah-olah terjadi perbuatan "contempt of court" yang sengaja dilakukan.
Ia mengatakan, apabila perbuatan contempt of court yang dilakukan masyarakat tersebut, tidak secepatnya dinetralisir oleh Kejaksaan selaku Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian Kejaksaan dapat dianggap berperan melahirkan suatu opini dan masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem Peradilan di Indonesia.
"Hilangnya kepercayaan masyarakat tersebut, dapat melahirkan embrio peradilan rakyat dan sudah tentu menciptakan situasi yang tidak baik atau chaos, dan dalam hal ini kejaksaan harus bertanggung jawab," kata Pinem juga Advokat/Pengacara di Medan.
Disebutkannya, untak mengantisifasi agar persoalan tersebut tidak terulang, maka kejaksaan harus bertindak profesional untuk mengusut kasus korupsi. Jika pembuktian diajukan untuk menyidangkan kasus korupsi tdak cukup, maka sewajarnya kejaksaan memakai kebijaksanaan hukum melalui pasal 32 bagian c Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1991 dan menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Atau pada pasal 140 ayat 2 bagian a KUHAP dan Jaksa mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan penuntutan perkara. "Mahkamah Agung y (MA) yang membebaskan Akbar Tanjung, adalah membuktikan bahwa kejaksaan dalam penyidikan hukum tidak profesional dan mengajukan terdakwa yang salah (error in person) atau perbuatan tersebut bukan perbuatan yang dapat dipidana," kata Aldian Pinem. (kd-red)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
3
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
Terkini
Lihat Semua