Maraknya penggalian dana sumbangan untuk bencana gempa tidak tertata. Bahkan terkesan saling berebut lahan. Kesemrawutan tersebut terjadi, karena aktivitas mereka kebanyakan tidak memiliki ijin. Sehingga rentan dengan penyelewengan.
"Sesuai aturan pelaksanaan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat harus mengatongi ijin dari dinas terkait," ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Brebes Drs H Tarsun MM Tarsun sebagaimana disampaikan Kabid Bantuan Sosial, Drs Chambali Sabtu (10/10).<>
Menurut Chambali, penggalangan dana bantuan sosial yang dilakukan ormas, LSM dan organisasi lain, di Kabupaten Brebes ternyata banyak yang tidak mengantongi ijin dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Meski demi kemanusiaan, seyogyanya minta ijin dulu dan melaporkan hasil dan mekanisme penyalurannya," tuturnya.
Dengan adanya ijin, sambungnya, tentu tidak mudah terjadinya penyalahgunaan sumbangan. Sebab sudah terpantau. "Kalau liar sangat rentan penyalah gunaan. Jangan salah gunakan sumbangan, apa lagi dengan dalih untuk bencana," kata dia mengingatkan.
Kalau ijin, lanjutnya, pihak kantor sosial bisa memberi kapling-kapling sehingga tidak tumpang tindih. Tidak sedikit orang menyumbang tidak ikhlas, karena seperti ditagih akibat dimintai dari berbagai ORMAS, LSM atau tempat kerjanya. Padahal prosedur pengajuan ijin tidaklah rumit.
"Apapun bentuk penggalangan dana, tinggal mengajukan secara tertulis dengan mencantumkan nama, alamat organisasi dan tujuan serta mekanisme penyaluran," tandasnya. (was)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
3
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
4
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua