Jemaah Haji Indonesia Diberikan Perlindungan Hukum
NU Online · Ahad, 9 November 2008 | 02:25 WIB
Jemaah haji Indonesia akan diberikan perlindungan hukum terhadap berbagai persoalan yang dihadapi di tanah suci. Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi siap melakukan advokasi terhadap jemaah haji Indonesia yang mengalami permasalahan sosial maupun permasalahan hukum.
Hal itu diungkapkan Duta Besar Arab Saudi dan kerajaan Oman Salim Segaf Al Jufri, di Madinah, Sabtu (8/11). "Advokasi dan perlindungan kepada jemaah haji wajib hukumnya karena menjadi salah satu tugas pokok kedutaan besar," katanya.<>
Semakin banyaknya jemaah calon haji yang datang di Arab Saudi, kata Salim, berpotensi timbulnya permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan barang hilang, paspor serta kecelakaan lalu lintas serta permasalahan hukum lainnya.
Permasalahan hukum biasanya muncul akibat kurang pahamnya jemaah haji akan aturan hukum yang berlaku di kerajaan Arab Saudi seperti membawa obat-obatan pribadi tanpa dibekali surat pengantar dokter serta aturan hukum lainnya.
Untuk itu pihak kedutaan akan bekerja secara all-out dengan membentuk tim khusus yang menangani permasalahan hukum di Arab Saudi. Untuk menangani perlindungan kepada jemaah Indonesia pihak Kedutaan besar RI telah melakukan kerjasama dengan pihak pemerintahan kerejaan Arab Saudi, agar bisa membantu kemudahan pada warganya yang bermasalah.
Pada musim haji tahun ini, permasalahan hukum yang muncul baru berkaitan dengan masalah kecelakaan lalu lintas, serta membawa obat-obat pribadi tanpa dilengkapi keterangan dokter.
Selain memberikan perlindungan hukum, kedutaan besar Arab Saudi juga memberikan perlindungan keamanan terhadap jemaahnya serta perlindungan social dengan memberikan sarana transportasi yang memadai khususnya di Mekah dimana pemondokan jemaah calon haji Indonesia berada jauh dari Masjidil Haram. (dpg/nur)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua