Nurul Hanifah (30) warga perumahan Griya Pratama blok Q 5-6 Durung Beduk Candi yang menjadi korban pelarangan jilbab di Rumah Skait Delta Surya Nurul Hanifah akhirnya merasa bersyukur. Keinginannya untuk berjilbab dalam bekerja telah disetujui.
Ini tercapai setelah pertemuan antara pihak management RS Delta Surya dengan karyawan dengan dihadiri LBH Surabaya serta Dinsosnaker Sidoarjo menemui kata sepakat penghapusan larangan berjilbab.r />
Bahkan usai rapat yang melibatkan beberapa pihak itu, Nurul Hanifah yang mencari keadilan diperbolehkannya berjilbab itu melakukan sujud syukur setelah dikabulkan permintaanya tersebut.
"Saya bersyukur akhirnya perjuangan saya tidak sia-sia dengan diperbolehkannya karyawan mengenakan jilbab saat bekerja," kata Nurul usai keluar dari ruang pertemuan di Dinsosnaker, Jum'at (28/1).
Ia mengemukakan, pihak rumah sakit sudah mengijinkan karyawannya berjilbab tanpa harus ijin manajemen terlebih dahulu. "Saya berterima kasih kepada Allah SWT dan juga teman-teman sepekerjaan yang ada di Rumah Sakit Delta Surya yang telah mendukung saya selama ini," tandasnya.
Saat ini, lanjutnya, persoalan antara dirinya dengan Rumah Sakit Delta Surya tinggal 75 persen karena masalah surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang dikeluarkan oleh RS Delta Surya masih harus didiskusikan lebih lanjut.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Syaiful Aris yang mendampingi Nurul mengatakan, kasus larangan jilbab ini sudah selesai.
"Saat ini kasus larangan jilbab tersebut sudah menemukan jawaban, yakni dengan diperbolehkannya karyawan untuk mengenakan jilbab selama bekerja," tukas dia dengan menyebut kasus larangan berjilbab itu kedaluarsa.
Aris juga menandaskan, secara substansi mengenakan jilbab itu tidak berpengaruh pada kinerja seseorang tertama pada bidang kesehatan seperti yang terjadi di Sidoarjo. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua