Kegiatan Keagamaan Jangan Merugikan Kepentingan Umum
NU Online · Kamis, 8 Juli 2010 | 14:10 WIB
Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau kegiatan-kegiatan keagamaan seperi majelis dzikir, shalawat, ziarah makam ulama dan pengajian umum tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum seperti pengguna jalan raya. Kegiatan keagamaan yang mengganggu kepentingan umum tidak dibenarkan menurut hukum Islam.
Dalam bahtsul masail diniyah atau pembahasan masalah keagamaan yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Al-Itqon, Jakarta Barat, Kamis (8/7) dinyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.<>
“Penutupan jalan umum untuk kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin pemerintah setempat dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum. Kelompok masyarakat tertentu tidak bisa memaksakan kehendak atas nama kegiatan keagamaan,” demikian dalam butir keputusan bahtsul masail ini.
Pembahasan hukum yang dihadiri perwakilan Pengurus Cabang (PC) NU se-Jabodetabek dan Banten ini juga merekomendasikan pemerintah untuk tidak ragu dan menindak pelaku pelaku penutupan jalan yang dilakukan secara ilegal dan mengganggu kepentingan umum.
Masalah lain yang dibahas adalah soal hukum menangguhkan atau menyimpan harta zakat dengan alasan terntu sehingga tidak langsung disampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak mendapatkan zakat), serta hukum mencabut peralatan medis bagi pasien yang sudah koma dan dinyatakan oleh tim dokter bahwa pasien tidak bisa disembuhkan.
Terkait persoalan pengelolaan zakat, bahtsul masail mengimbau para amil yang menyalurkan zakat dalam bentuk usaha produktif agar menentukan terlebih dahulu siapa saja para mustahiq atau penerima zakatnya. Para mustahiq inilah yang sejatinya sebagai pemilik usaha, bukan amilnya. (nam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
2
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua