Kegiatan Keagamaan Jangan Merugikan Kepentingan Umum
NU Online · Kamis, 8 Juli 2010 | 14:10 WIB
Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau kegiatan-kegiatan keagamaan seperi majelis dzikir, shalawat, ziarah makam ulama dan pengajian umum tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum seperti pengguna jalan raya. Kegiatan keagamaan yang mengganggu kepentingan umum tidak dibenarkan menurut hukum Islam.
Dalam bahtsul masail diniyah atau pembahasan masalah keagamaan yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Al-Itqon, Jakarta Barat, Kamis (8/7) dinyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.<>
“Penutupan jalan umum untuk kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin pemerintah setempat dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum. Kelompok masyarakat tertentu tidak bisa memaksakan kehendak atas nama kegiatan keagamaan,” demikian dalam butir keputusan bahtsul masail ini.
Pembahasan hukum yang dihadiri perwakilan Pengurus Cabang (PC) NU se-Jabodetabek dan Banten ini juga merekomendasikan pemerintah untuk tidak ragu dan menindak pelaku pelaku penutupan jalan yang dilakukan secara ilegal dan mengganggu kepentingan umum.
Masalah lain yang dibahas adalah soal hukum menangguhkan atau menyimpan harta zakat dengan alasan terntu sehingga tidak langsung disampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak mendapatkan zakat), serta hukum mencabut peralatan medis bagi pasien yang sudah koma dan dinyatakan oleh tim dokter bahwa pasien tidak bisa disembuhkan.
Terkait persoalan pengelolaan zakat, bahtsul masail mengimbau para amil yang menyalurkan zakat dalam bentuk usaha produktif agar menentukan terlebih dahulu siapa saja para mustahiq atau penerima zakatnya. Para mustahiq inilah yang sejatinya sebagai pemilik usaha, bukan amilnya. (nam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua