Bandung, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan kembali menggerakkan program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji yang biasa disingkat “Gemar Mengaji”. Program itu nantinya akan menjadi benteng agama yang tangguh dan sanggup menghadapi tantangan hidup di masa depan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bandung, Cecep Kosasih mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan seluruh Ormas Islam di Kabupaten Bandung pada Rabu (11/5) di Kantor Kecamatan Baleendah dan para ormas islam sepakat akan melounching program gerakan Gemar Mengaji.<>
“Gerakan Gemar Mengaji itu untuk mengembalikan tradisi lama. Dengan adanya anak-anak kembali mengaji sesudah bada Magrib di masjid, pemahaman agama akan meningkat,” kata Cecep kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/5), sesusai acara Pelepasan Kontingen Kabupaten Bandung pada acara Porseni Raudatul Athfal (RA) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2011, di Kantor Kementerian Agama Bale Endah.
Dengan meningkatkannya keimanan seseorang, kata Cecep, tentunya akan membentengi dari aliran-aliran seperti Ahmadiyah ataupun Negara Islam Indonesia (NII).”Pada saat lounching nanti, kita akan mengundang seluruh elemen masyarakat seperti ormas islam, menteri agama, dan kepolisian. Rencananya lounching program ini akan dilakukan pada akhir Mei atau awal Juni,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M. Naser menuturkan, akan mendukung program Gemar Mengaji karena sejalan dengan visi Kabupaten Bandung yang religius. Launching tersebut dilakukan, kata Dadang, dalam rangka menanamkan karakter bangsa serta menumbuhkembangkan kecerdasan spiritual anak-anak di Kabupaten Bandung.
“Selain cerdas intektualnya, mereka akan tumbuh menjadi anak yang dewasa, sehat, kepribadian yang bermoral, yang bisa berdampak pada kesholehan sosial,” harap Dadang Mohamad Naser.
Redaktur : Syaifullah Amin
Sumber : Pikiran Rakyat
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua