Kementerian Agama belum dapat mengijinkan ma'had aly (pesantren tinggi) untuk mengeluarkan gelar setingkat sarjana seperti pada perguruan tinggi. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, gelar hanya bisa dikeluarkan oleh perguruan tinggi seperti universitas, institut dan sekolah tinggi.
Dirjen Pendidikan Islam Mohammad Ali di Jakarta, Selasa (15/3) mengemukakan hal itu menanggapi permohonan pengasuh pesantren yang memiliki ma'had aly, agar pemerintah mengijinkan pemberian gelar sarjana bagi santri mahad aly. Karena proses pendidikan yang telah ditempuh juga setara dengan pendidikan tinggi.
>
"Undang-undangnya cukup jelas, gelar hanya diberikan oleh perguruan tinggi. Kalau mau rombak dulu undang-undangnya," tandas Ali.
Menurut dia, bisa saja santri ma'had aly memperoleh ijazah resmi, namun dikeluarkan oleh lembaga perguruan tinggi. "Ini bukan `perselingkuhan` akademis, tapi transfer kredit. Karena yang boleh beri gelar hanya perguruan tinggi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk ijazah setingkat sekolah umum atau madrasah, Dirjen mengatakan, santri pesantren juga harus mengikuti ujian nasional. Tetapi, komposisi mata pelajaran yang diujikan tidak sama dengan lembaga pendidikan formal seperti madrasah.
"Apabila aturan terpenuhi kita bisa lentur, seperti setingkat sekolah umum pesantren bisa mengeluarkan ijazah tapi dengan logo Kementerian Agama," kata Mohammad Ali.
Menteri Agama Suryadharma Ali menambahkan, ia dapat memahami keinginan pengasuh pondok pesantren. Namun demikian harus ada titik temu, karena Kementerian Agama juga merujuk pada peraturan yang berlaku.
"Paling lambat 2 bulan kita ketemu lagi," ucap Menag kepada rombongan yang dipimpinan KH Noer Iskandar SQ, pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua