Ketua DPR: Pemberhentian Gus Choi dan Lily Wahid Tunggu Kepres
NU Online · Senin, 14 Maret 2011 | 14:49 WIB
Ketua DPR Marzuki Ali menegaskan DPR dan KPU bukan lembaga yang berwenang memberhentikan Gus Choi dan Lily Wahid. Menurut Marzuki pemberhentian dan pengangkatan anggota di DPR di tangan Presiden.
"Pemberhentian dan mengangkatan hanya berdasarkan Kepres. Soal melalui DPR dan KPU itu hanya prosedur," ujar Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3).<<>br />
Menurut Marzuki, surat dari DPP PKB kepada DPR yang meminta agar Effendy Choirie dan Lily Wahid diganti memang tidak dirapatkan. Hal ini dikarenakan surat tersebut hanya sebatas prosedur.
"Yang dirapatkan itu surat ke presiden, karena itu yang menentukan pemberhentian anggota DPR. Saya juga dituntut harus cepat," tambah politisi Demokrat ini.
Setelah surat DPR di kirim ke KPU, KPU akan menyeleksi apakah nama pengganti yang diajukan untuk menggantikan Gus Choi dan Lily Wahid berhak menggantikan mereka.
"Nama yang diajukan akan diverifikasi KPU, apakah mereka tu berada di nomor urut berikutnya. Karena pemilihan menggunakan suara terbanyak dan pengganti antar waktu diserahkan kepada yang memiliki suara terbanyak kedua," terang Marzuki.
Terkait adanya niatan Gus Choi untuk menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Marzuki mepersilahkan hal tersebut. Namun gugagatan hanya bisa diajukan ketika Kepres memberhentian keduanya sudah terbit.
"Gugatan PTUN hanya bisa dilakukan setelah Kepres turun. Putusan Partai bukan termasuk sengketa tata usaha negara. Jadi nunggu Kepres dulu," imbuhnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua