Khofifah: NU telah Haramkan Infotainment Ghibah
NU Online · Senin, 21 Desember 2009 | 23:39 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengharamkan infotainment Ghibah beberapa tahun lalu. Menurut Khofifah, jika tayangan-tayangan infotainment ghibah ini terus dibiarkan begitu saja tanpa adanya pembatasan, maka akan mereduksi tatanan nilai masyarakat.
Demikian dinyatakan Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indarparawansa, dalam Sarasehan Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Senin (21/12). Menurut Khofifah, dalam Munas Alim Ulama PBNU di Surabaya tahun 2006 lalu memutuskan mengharamkan dan mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment Ghibah.
<>
''Ada area-area pada tayangan infotainment yang kemudian hukumnya menjadi haram. Yaitu area-area privasi yang kemudian pada akhirnya mennjadi ghibah, rumors bahkan fitnah. Memang perlu ada barikade-barikade untuk tayangan infotainment. Media tentunya tidak sekadar semata-mata menayangkan sesuatu yang laku dijual, namun juga perlu memperhatikan aspek ideologi dan aspek nilai,'' tutur Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, Selain perlunya kesadaran dari pihak media, perlu adanya membangun rembug bersama antara media dengan elemen-elemen atau majelis-majelis agama dari enam agama yang ada di Indonesia. Menkominfo bisa mengambil inisiatif adanya rambu bersama tersebut. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua