Komisi VIII DPR Akan Sempurnakan UU Penodaan Agama
NU Online Ā· Rabu, 21 April 2010 | 08:49 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengungkapkan komisinya akan menyempurnakan UU Penodaan Agama secara substantif. Sebab UU ini masih banyak ditafsiri secara beragam.
"UU ini perlu dilakukan penyempurnaan. Kami sedang mengkaji apakah perlu dibuatkan peraturan pemerintah atau perlu kita revisi atau bahkan perlu kita ajukan perubahan," kata Karding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).<>
Penyempurnaan ini dipandang penting untuk memperjelas hal-hal yang dinilai menodai agama atau tidak. Politisi PKB ini menilai beberapa pasal belum jelas kriterianya.
"Misalnya, apakah kasus Buddha Bar itu termasuk atau tidak. Saya dengar masih menggunakan simbol-simbol agama," jelas Kadir.
Menurut politisi asal Sulawesi ini, UU Penodaan Agama memerlukan kriteria dan standar teknis yang harus diperjelas supaya tidak salah hukum. "Oleh karena itu setelah dibahas di internal Komisi VIII, kami akan mengajak pemerintah mencari solusi. Karena revisi juga kewenangan Komisi VIII DPR dan Pemerintah," tutupnya. (min)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua