Komisi VIII DPR Akan Sempurnakan UU Penodaan Agama
NU Online · Rabu, 21 April 2010 | 08:49 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengungkapkan komisinya akan menyempurnakan UU Penodaan Agama secara substantif. Sebab UU ini masih banyak ditafsiri secara beragam.
"UU ini perlu dilakukan penyempurnaan. Kami sedang mengkaji apakah perlu dibuatkan peraturan pemerintah atau perlu kita revisi atau bahkan perlu kita ajukan perubahan," kata Karding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).<>
Penyempurnaan ini dipandang penting untuk memperjelas hal-hal yang dinilai menodai agama atau tidak. Politisi PKB ini menilai beberapa pasal belum jelas kriterianya.
"Misalnya, apakah kasus Buddha Bar itu termasuk atau tidak. Saya dengar masih menggunakan simbol-simbol agama," jelas Kadir.
Menurut politisi asal Sulawesi ini, UU Penodaan Agama memerlukan kriteria dan standar teknis yang harus diperjelas supaya tidak salah hukum. "Oleh karena itu setelah dibahas di internal Komisi VIII, kami akan mengajak pemerintah mencari solusi. Karena revisi juga kewenangan Komisi VIII DPR dan Pemerintah," tutupnya. (min)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
5
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
6
Khutbah Bahasa Jawa: Kautaman 10 Dinten Terakhir Wulan Ramadhan lan Mapag Lailatul Qadar
Terkini
Lihat Semua