Komisi VIII DPR Akan Sempurnakan UU Penodaan Agama
NU Online · Rabu, 21 April 2010 | 08:49 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengungkapkan komisinya akan menyempurnakan UU Penodaan Agama secara substantif. Sebab UU ini masih banyak ditafsiri secara beragam.
"UU ini perlu dilakukan penyempurnaan. Kami sedang mengkaji apakah perlu dibuatkan peraturan pemerintah atau perlu kita revisi atau bahkan perlu kita ajukan perubahan," kata Karding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).<>
Penyempurnaan ini dipandang penting untuk memperjelas hal-hal yang dinilai menodai agama atau tidak. Politisi PKB ini menilai beberapa pasal belum jelas kriterianya.
"Misalnya, apakah kasus Buddha Bar itu termasuk atau tidak. Saya dengar masih menggunakan simbol-simbol agama," jelas Kadir.
Menurut politisi asal Sulawesi ini, UU Penodaan Agama memerlukan kriteria dan standar teknis yang harus diperjelas supaya tidak salah hukum. "Oleh karena itu setelah dibahas di internal Komisi VIII, kami akan mengajak pemerintah mencari solusi. Karena revisi juga kewenangan Komisi VIII DPR dan Pemerintah," tutupnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
6
Khutbah Jumat: Membantu Korban Bencana, Cara Kita Mengamalkan Perintah Allah
Terkini
Lihat Semua