Warta

Komnas HAM Desak Revisi UU Penodaan Agama

NU Online  ·  Senin, 11 Januari 2010 | 10:51 WIB

Solo, NU Online
Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ifdhal Kasim mendesak adanya revisi UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Disamping itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang pendirian rumah ibadah juga perlu direvisi. Menurutnya, intrumen hukum tersebut tak menyelesaikan pesoalan tapi justru memunculkan masalah lain.

"SKB menteri, misalnya, tak bisa menyelesaikan persoalan ketika pemeluk suatu agama akan mendirikan rumah ibadah. Pembongkaran atau penutupan rumah ibadah tetap saja terjadi dalam sepuluh tahun terakhir ini," kata dia di sela-sela diskusi Jaminan Perlindungan HAM oleh Negara, Khususnya dalam Menjalankan Ibadah dan Keyakinan di Balai Kota Surakarta, Senin (10/1).<>

Dalam hitungan Komnas HAM, kasus atau persoalan yang menyangkut kebebasan beragama berupa pengusiran kelompok tertentu, penutupan atau pembongkaran rumah ibadah agama tertentu atau razia terhadap kaum tertentu sepanjang 2009 mencapai sekitar 100 kasus. Khusus di Solo, kasus yang menyangkut keberagaman beragama yakni adanya razia oleh kelompok tertentu.

Dalam indentifikasi LSM Spekham, dalam kurun 2006-2009 di Solo masih terjadi persoalan di masyarakat yang menggunakan simbol agama, diantaranya sweeping kegiatan rumah doa di salah satu kelurahan, sweeping yang dilakukan kelompok tertentu terhadap aktifitas warga pada malam hari, dan sejumlah kasus penutupan rumah ibadah. (min)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang