Komnas HAM akan menyelidiki kerusuhan eksekusi lahan di Kelurahan Koja Kecamatan Tanjungpriok Jakarta Utara dan akan mengukur sampai sejauh mana HAM dilanggar.
"Komnas HAM akan memanggil pihak terkait baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun dari elemen masyarakat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis usai diskusi "Siapa Butuh Satpol PP" yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu.r />
Penyelidikan akan dimulai pekan depan dengan mempelajari surat keputusan pejabat pembuat kebijakan yang memerintahkan Satpol PP melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Koja Kecamatan Tanjungpriok Jakarta Utara, pada Rabu (14/4).
Isi surat keputusan tersebut, kata dia, akan dibandingkan dengan realitas di lapangan, apakah sesuai dengan perintah dalam surat keputusan atau tidak.
"Jika realitasnya tidak sesuai dengan isi surat keputusan berarti terjadi penyimpangan. Akan kami pelajari di mana penyimpangannya," kata Nurkholis.
Dia mengatakan, dalam konvensi internasional, pelanggaran HAM adalah tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dan penyelengggara negara kepada warga negaranya.
Komnas HAM akan mempelajari sejauh mana terjadi pelanggaran HAM dan jika pimpinan Satpol PP mengutarakan mereka melakukan eksekusi karena keputusan pengadilan, maka seharusnya yang melaksanakan adalah petugas pengadilan. (ant/mad)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
3
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
4
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
5
Meteor Besar Lintasi Langit Jawa, BRIN Jelaskan Asal Dentuman yang Terdengar
6
Gus Yahya Harap Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jadi Landasan Strategis Abad Kedua NU
Terkini
Lihat Semua