YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
NU Online · Selasa, 14 Juli 2026 | 22:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YLBHI menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp34,6 triliun.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, perkara tersebut semestinya ditangani oleh KPK.
"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum," katanya kepada NU Online, Selasa (14/7/2026).
Isnur menjelaskan, Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut juga telah memenuhi syarat bagi KPK untuk menangani kasus tersebut.
"Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar. Berdasarkan Pasal 11 undang-undang yang sama, KPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk menangani perkara ini, bukan justru ditangani oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Isnur menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia berpendapat, penanganan oleh KPK akan lebih menjamin independensi proses penegakan hukum.
"Kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang, bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum apabila tidak dilakukan secara independen.
"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan proses penegakan hukum akan semakin tergerus," tegasnya.
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penanganan sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat profesionalisme dan memperkuat sinergi bersama," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua