Gus Yahya: UU Pesantren Belum Menjawab Kebutuhan Tata Kelola Pesantren
NU Online · Selasa, 14 Juli 2026 | 20:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai dunia pesantren memerlukan transformasi tata kelola yang lebih sistematis. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara rinci aspek tata kelola (governance) sehingga belum mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan pesantren.
Gus Yahya mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 28 ribu pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama. Besarnya jumlah tersebut, menurutnya, menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur agar pengelolaan pesantren dapat berjalan lebih baik.
"Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Gus Yahya, pesantren tidak lagi dapat berkembang hanya melalui proses alamiah sebagaimana berlangsung selama puluhan tahun terakhir. Diperlukan sistem yang mampu mengatur pengelolaan pesantren secara lebih komprehensif.
Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan umum dan belum menyentuh aspek tata kelola secara mendalam.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih rinci," katanya.
Gagasan transformasi pesantren, lanjut Gus Yahya, telah menjadi salah satu agenda PBNU sejak awal masa kepengurusan periode 2022–2027. Ia menyebut Kementerian Agama mulai mengadopsi gagasan mengenai pentingnya penyusunan standar pesantren yang mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, pola pengasuhan, hingga kurikulum.
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perundungan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas.
Gus Yahya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara kasuistis, melainkan harus didukung sistem tata kelola yang terstruktur.
"Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan," katanya.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua