Warta

Korupsi Dana Bencana Dihukum Mati

Kamis, 18 November 2010 | 10:30 WIB

Jakarta, NU Online
MPR RI mengingatkan agar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif berhati-hati dalam menyalurkan dana rehabilitasi bencana. Sebab, korupsi uang bencana berkompensasi hukuman mati. Karena itu diharapkan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendampingi realisasi dan pengucuran dana ke masyarakat untuk meminimalisir potensi korupsi.

"BPK dan BPKP harus turun tangan agar dana cepat digelontorkan dan tidak jadi masalah. Karena kalau sampai korupsi uang bencana itu hukumannya mati. Saya kasihan dengan Pak Syamsul, dia pegang uang Rp 200 miliar, tapi sulit digelontorkan, karena kalau sampai salah dan diduga korupsi bisa dihukum mati,"tandas Ketua MPR RI Taufiq Kiemas di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (18/11).
&l<>t;br /> Selain itu lanjut Taufiq, agar DPR segera mengatur Undang-Undang untuk pengucuran uang bencana. Sehingga setiap kali pengucuran uang rehabilitasi paska bencana tidak menimbulkan tafsir miring bahkan potensi korupsi."Makanya kita buat Undang-undangnya dulu lah agar potensi korupsi itu tidak terjadi,"katanya.

Saat ini BNPB tengah mengawasi situasi merapi sebelum melakukan rehabilitasi total lereng Merapi. Rehabilitasi sulit dilakukan karena kondisi merapi masih sangat fluktuatif. Bahkan tim SAR gabungan masih kerap menemukan korban meninggal akibat letusan Merapi.

Sementara itu kondisi pengungsi mulai memprihatinkan. Hal ini disebabkan pengungsi terlalu berada di pengungsian. BNPB mulai mengupayakan langkah awal rehabilitasi dan kemungkinan relokasi pengungsi Merapi ke tempat yang lebih aman.

Gunung Merapi sendiri hari ini masih tertutup kabut. Hal ini membuat pengamatan visual terhadap gunung paling aktif di Indonesia ini menjadi terganggu. Merapi sama sekali tidak kelihatan, baik badan gunung maupun puncaknya. Di langit utara hanya ada kabut berwarna putih raksasa.(amf)