Warta

Lapindo Janji Bayarkan Ganti Rugi Korban Lumpur

Senin, 1 Desember 2008 | 21:31 WIB

Jakarta, NU Online
PT Minarak Lapindo Jaya berjanji menyelesaikan sisa pembayaran 80 persen ganti rugi kepada para korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Namun masyarakat diminta bersabar dan melihat keadaan secara bijaksana bahwa perusahaan juga terkena imbas dari krisis keuangan global.

"Lapindo tetap bertanggung jawab. Saat ini sedang dilakukan perhitungan yang realistis berapa kemampuan kami," kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, di Jakarta, Senin (1/12).<>

Menurut dia, pihaknya memahami kesulitan masyarakat, tapi Lapindo juga tidak pernah berharap terkena imbas dari krisis keuangan global yang telah membuat perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Karena itu, kedua pihak bisa tetap melakukan perundingan sebaik-baiknya, sehingga perusahaan juga tetap bisa melakukan kewajibannya.

"Beri kami kesempatan untuk melakukan konsolidasi untuk menghitung kembali berapa kemampuan kami," ungkapnya.

Para korban lumpur yang berdatangan ke Jakarta untuk menggelar aksi di Istana Merdeka pada Selasa (2/12) hari ini menginap di Masjid Istiqlal. Jika tidak ada keputusan soal penyelesaian pembayaran, mereka mengancam menginap di Istana.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Lapindo Brantas Inc melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada para korban lumpur. Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto untuk memanggil Direktur Utama Lapindo, Nirwan Bakrie, ke Kantor Kepresidenan pada 27 November.

Menurut Djoko, Presiden meminta ketegasan Nirwan untuk melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada para korban lmpur di empat desa yang tercantum dalam peta terdampak. "Untuk yang kekurangan itu diminta diselesaikan. Dia (Nirwan Bakrie) bilang akhir bulan ini. Akhir bulan kan tinggal Senin," ujarnya.

Menurut Djoko, kesanggupan Nirwan untuk melunasi pembayaran pada akhir November 2008 itu tidak perlu lagi dituangkan dalam sebuah perjanjian khusus di atas kertas. Janji Lapindo itu, lanjut dia, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. "Perpres itu kan sudah di atas kertas. Kita memang harus sabar," ujar Djoko.

Ia menuturkan, sisa pembayaran 80 persen yang harus dibayarkan Lapindo kepada para korban adalah sebesar Rp 60 miliar. Namun, sudah ada pembayaran secara mencicil yang dilakukan oleh Lapindo, sehingga saat ini masih tersisa Rp 49 miliar. (ini/rif)