LAZIZ NU Sepakat Hukuman bagi Muzaki Tak Berzakat
NU Online · Kamis, 26 Februari 2009 | 04:01 WIB
Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIZ NU) menyatakan sepakat dengan usulan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengenai perlunya ancaman hukuman bagi para wajib zakat (muzakki) yang tidak membayar zakat.
Menurut Ketua PP LAZIZ NU Prof Dr KH Fathurrahman Rauf, sanksi dalam hukum agama Islam bagi para muzaki yang tidak berzakat perlu diformalkan dalam aturan hukum negara.<>
”Saya setuju, di samping hukum Allah yang sudah jelas mengatur itu, perlu ada lagi hukum yang dibuat oleh negara tentang hukuman bagi yang tidak mau membayar zakat,” katanya di Jakarta, Rabu (25/2)
Aturan negara mengenai zakat bisa disejajarkan dengan pajak. ”Kalau orang tidak membayar pajak kan melanggar UU Perpajakan dan hukumannya jelas, kalau tidak denda ya kurungan. Zakat juga bisa seperti itu,” ungkapnya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, para pemimpin Islam memberikan sanksi yang tegas bagi muzaki yang tidak bezakat. Pada masa khalifah Abu Bakar, hal pertama yang dilakukan adalah menindak tegas para muzaki yang tidak mau berzakat sepeninggal Rasulullah SAW.
Menurutnya, di dalam Al-Quran, perintah membayar zakat itu dengan menggunakan fi’il amar, yang menunjukkan betul-betul sangat tegas. Dan para pemimpin diperintah untuk mengambil zakat dari para muzakki itu kepada para muzaki. ”Istilahnya pemerintah diperintahkan untuk menjemput bola,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakannya, LAZIZ NU mendukung adanya revisi Undang-undang UU Nomor 38 Tahun 1999. Revisi seharusnya tidak hanya terkait dengan amil atau pengelola zakat dan muzaki, tetapi juga terkait mustahiq atau para penerima zakat dan bentuk-bentuk penyalurannya. (nam)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua