Libatkan Pejabat Kemenag, Kewenangan KPHI Tak Jelas
NU Online · Ahad, 16 Januari 2011 | 05:20 WIB
Komposisi calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang didalamnya terdapat beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag akan menimbulkan bias dalam pertanggungjawabannya.
"Bukan hanya tidak independen nanti nggak jelas lagi. Mereka itu regulasi, operator, sekaligus pengawasnya," kata anggota komisi VIII DPR RI Saifuddin Donodjojo di Jakarta, Sabtu (15/1).<>
Keberadaan KPHI kedepan, menurut Saifuddin, diharapkan bisa betul-betul membantu tugas DPR dalam mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan haji sehingga berjalan lebih baik.
"Pengawasan mungkin lebih kepada teknis, sehingga penyelenggara haji ini lebih transparan dan lebih menguntungkan jamaah. Intinya begitu, jangan jamaah seperti sekarang itu yang akan kita garap," ujarnya.
Mengenai proses seleksi calon KPHI sendiri, Saifuddin mengkritisi agar dalam revisi UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ada perbaikan sehingga bisa lebih melibatkan DPR.
"Untuk sekali ini mungkin menjadi kewenangan di Kementrian Agama, tetapi harus kita perbaiki bahwa yang menseleksi itu harus komisi VIII. Kita punya bahan 18 nanti kita seleksi lazim komisi-komisi lain kan seperti itu," pungkas anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I itu. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Seni Berlapang Dada di Tengah Ujian Kehidupan dari Imam al-Qusyairi
2
Khutbah Jumat: Menata Hati di Tengah Zaman Penuh Fitnah
3
Khutbah Jumat: Keutamaan Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh
4
Tiga Peserta Meninggal, Amnesty Minta Latsarmil Pengelola Kopdes Dihentikan
5
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
6
Harga Barang Naik, Rakyat Menjerit: Di Mana Letak Tawakal dan Kritik Kebijakan?
Terkini
Lihat Semua