Libatkan Pejabat Kemenag, Kewenangan KPHI Tak Jelas
NU Online · Ahad, 16 Januari 2011 | 05:20 WIB
Komposisi calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang didalamnya terdapat beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag akan menimbulkan bias dalam pertanggungjawabannya.
"Bukan hanya tidak independen nanti nggak jelas lagi. Mereka itu regulasi, operator, sekaligus pengawasnya," kata anggota komisi VIII DPR RI Saifuddin Donodjojo di Jakarta, Sabtu (15/1).<>
Keberadaan KPHI kedepan, menurut Saifuddin, diharapkan bisa betul-betul membantu tugas DPR dalam mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan haji sehingga berjalan lebih baik.
"Pengawasan mungkin lebih kepada teknis, sehingga penyelenggara haji ini lebih transparan dan lebih menguntungkan jamaah. Intinya begitu, jangan jamaah seperti sekarang itu yang akan kita garap," ujarnya.
Mengenai proses seleksi calon KPHI sendiri, Saifuddin mengkritisi agar dalam revisi UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ada perbaikan sehingga bisa lebih melibatkan DPR.
"Untuk sekali ini mungkin menjadi kewenangan di Kementrian Agama, tetapi harus kita perbaiki bahwa yang menseleksi itu harus komisi VIII. Kita punya bahan 18 nanti kita seleksi lazim komisi-komisi lain kan seperti itu," pungkas anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I itu. (ful)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
4
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
5
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
6
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
Terkini
Lihat Semua