Nasional

Oditur Tak Mampu Hadirkan Andrie Yunus di Peradilan Militer: Pasca-Operasi Harus Istirahat Total

NU Online  ·  Kamis, 14 Mei 2026 | 14:00 WIB

Oditur Tak Mampu Hadirkan Andrie Yunus di Peradilan Militer: Pasca-Operasi Harus Istirahat Total

Sidang peradilan militer kasus Andrie Yunus. (Foto: dok Dilmil Jakarta)

Jakarta, NU Online

Oditur militer dari Oditurat II-07, Letnan Kolonel Muhammad Iswadi, melaporkan kepada Hakim Ketua Peradilan Militer, Kolonel Chk Fredy, alasan belum dapat menghadirkan korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).


Iswadi mengaku telah bertemu dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus dan mendapat penjelasan mengenai kondisi korban sehingga para oditur belum dapat menemuinya secara langsung.


“Kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pascaoperasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sangat dibatasi untuk bergerak,” katanya.


Mulanya, Iswadi menjelaskan bahwa para oditur telah mengirim surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Andrie Yunus dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.


Namun, pihak LPSK menyampaikan bahwa kondisi Andrie masih belum memungkinkan untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan.


Ia menambahkan, pihak oditur juga telah mengirim surat kepada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo untuk meminta izin menjenguk Andrie Yunus.


“Dan itu juga belum dijawab. Sehingga pada tanggal 12, kami para oditur berangkat ke RSCM,” jelasnya.


Menurut Iswadi, setibanya di rumah sakit, pihaknya tetap belum dapat menemui Andrie Yunus meski telah berkoordinasi dengan LPSK dan tim kuasa hukum korban.


Ia mengatakan, para oditur akhirnya hanya diterima pihak humas RSCM dan mendapat penjelasan mengenai kondisi terkini Andrie Yunus.


“Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang, kemudian melaporkan hasilnya,” katanya.


Dalam persidangan, Iswadi juga menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya ingin melihat langsung kondisi Andrie Yunus untuk mengetahui tingkat luka yang dialami korban.


“Ini berkaitan dengan tuntutan kami nanti pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, sehingga kami bisa memperkirakan pasal yang akan diterapkan terkait kondisi terkini saudara Andrie Yunus,” ujarnya.


“Berarti sempat tidak melihat?” tanya hakim ketua. “Siap, tidak,” jawab Iswadi.


Tim Advokasi Tolak Peradilan Militer

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai bahwa peradilan militer yang digunakan untuk mengadili kasus Andrie Yunus tidak akan menghadirkan keadilan, baik bagi korban maupun publik.


Menurutnya, hal itu sudah terlihat sejak dua kali persidangan berlangsung ketika korban disebut mendapat ancaman pidana apabila tidak menghadiri sidang.


Ia juga menilai pengungkapan empat pelaku, yakni Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), Lettu SL (Sami Lakka), Lettu PH/BHW (Budhi Hariyanto Cahyono), dan Serda ES (Edi Sudarko), tanpa mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut belum memberikan keadilan bagi korban.


“Kami konsisten bahwa kami tidak menginginkan, termasuk korban juga tidak menginginkan, kasus ini diadili di peradilan militer dengan alasan yang sudah kami sampaikan dalam berbagai pernyataan sebelumnya,” katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang