Libur Ramadhan Merupakan Bagian Tausiyah Muktamar Lirboyo
NU Online · Jumat, 15 Oktober 2004 | 04:13 WIB
Jakarta, NU Online
Sebagai lembaga pendidikan swasta, sekolah yang berada dibawah koordinasi Maarif NU dibolehkan meliburkan diri jika menginginkan libur. Akan tetapi hal ini disertai syarat bahwa tidak mengurangi jam pelajaran yang sudah diatur sekarang ini.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua PP Maarif Nadjid Muhtar berkaitan dengan usulan libur Ramadhan. “Usulan libur Ramadhan ini bukan hanya dari MUI, tapi juga bagian dari tausiyah dari muktamar NU ke 30 di Ponpes Lirboyo Kediri. Ini sudah menjadi usul kita. Ini sama dengan usul kita yang lain berupa penambahan jam pelajaran agama sebanyak 4 jam seminggu, namun belum terealisir.” tandasnya.
<>Namun demikian, walaupun sekolah swasta memiliki kebebasan yang lebih luas daripada sekolah negeri, tetapi tampaknya mereka lebih suka mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nadjid mengharapkan jika sekolah tidak libur, diisi kegiatan-kegiatan seperti pesantren kilat atau acara-acara yang mendukung ibadah selama bulan Ramadhan sehingga dapat diperdalam nilai-nilai keagamaan bagi siswa.
Libur sekolah waktu Ramdhan dimulai ketika menteri pendidikan dijabat oleh Dr. Daud Yusuf pada zaman Orba. Ketika Presiden RI dijabat oleh Gus Dur juga pernah dilaksanakan libur sekolah selama Ramadhan, tetapi cuma berlangsung sekali. Nadjid menilai bahwa kalangan Diknas dianggap tidak istikomah dalam menentukan kebijakannya.(mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
5
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
Terkini
Lihat Semua