Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menyelenggarakan seminar nasional bertema “Transparansi Lembaga Peradilan dan Hak Masyarakat Mengakses Informasi Lembaga Peradilan” di alula kantor PBNU, Jakarta, Jum’at (6/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Agung/Ketua Muda Bidang Pembinaan Widyatno Sastro Hardoyo, Staf Khusus Komisi Yudisial M. Muslih, Staf Kementreian Hukum dan HAM Nur Muhammad Aziz, Ketua PBNU Prof Kacung Marijan, serta segenap pengurus LPBHNU yang sebagian besar praktisi hukum, dan perwakilan lembaga-lajnah di lingkungan PBNU.<>
Ketua PP LPBH NU Andi Najmi mengatakan, lembaga yang dipimpinnya menilai upaya reformasi yang dilakukan lembaga peradilan di Indonesia masih setengah hati dan jauh dari apa yang diharapkan karena tidak menyentuh pada subtansinya.
“Kami mendorong kepada pengambil kebijakan untuk segera mengembalikan fungsi pengawasan lembaga peradilan kepada Komisi Yudisial guna mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, tupercaya, berwibawa, dan bermartabat, serta akses terhadap informasi lembaga peradilan segera dipenuhi secara optimal,” katanya saat memberikan pengantar.
Staf khusus Komisi Yudisial M. Muslih dalam paparannya menyinggung soal perlakukan terhadap lembaga peradilan di Indonesia yang kurang memadai jika dibandingkan dengan lembaga eksekutif dan legislatif. Sebagai misal, kantor Pengadilan Negeri umumnya berada di pinggiran kota.
Selain itu, menurutnya, perhatian masyarakat terhadap lembaga peradilan juga sangat minim. “Ukurannya, masyarakat lebih sering mendatangi kantor bupati atau lembaga legislatif dari pada pengadilan,” katanya.
Dikatakannya, selain pembenahan mekanisme akses publik terhadap lembaga peradilan, perlu juga dilakukan upaya-upaya agar masyarakat tidak salah kaprah terhadap lembaga peradilan.
Ketua PBNU Prof Kacung Marijan berharap transparansi informasi di lembaga peradilan dapat memicu terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Hukum memang diciptakan untuk menciptakan keadilan. Tapi kalangan sosiolog hukum selalu psimis keadilan dapat ditegakkan, karena di dalamnya pasti ada keberpihakan, apalagi hukum di Indonesia terbentuk berdasarkan konsensus politik. Namun dengan adanya transparansi ini semoga bisa tercipta keadilan yang kita harapkan bersama,” katanya.
Hakim Agung Widyatno Sastro Hardoyo dalam kesempatan itu mengatakan, akses masyarakat dalam mengakses informasi lembaga peradilan sudah semakin terbuka. Apalagi transparasi sudah dilengkapi dengan media teknologi Informasi yang setiap saat bisa diakses masyarakat. (nam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
4
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
6
Bahas Konflik Iran, Ketum PBNU Lanjutkan Safari Diplomatik ke Dubes China
Terkini
Lihat Semua