Jakarta, NU Online
Lembaga Peyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nadlatul Ulama (LPBH-PBNU) kini sedang sibuk mematangkan pengajuan uji materil Undang-Undang Kesehatan yang telah banyak menyudutkan kaum petani, khususnya 113 UU tersebut yang menyebutkan secara tegas bahwa tembakau mengadung zat adiktif yang berbahaya.
<>
“Petani tembakau yang kebanyakan warga nahdliyin telah banyak dirugikan secara ekonomi oleh undang-undang yang terbit sejak 2009 ini,” kata Dedi aktifis LPBH-PBNU saat memberi keterangan kepada NU Online, Selasa (14/2).
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan cukup luas, mengingat UU Kesehatan ini merupakan payung bagi keabsahan sejumlah peraturan dan kebijakan di bawahnya. Redaksinya secara spesifik menyebut kata “tembakau” dan menafikan bahan berzat adiktif lain seperti kopi dan coklat. Jika dicermati, tidak semua tembakau itu berbahaya.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut usai pelimpahan kuasa Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU kepada LPBH-NU untuk mengadakan uji materi ini. Selain LPPNU, dilibatkan juga beberapa petani yang merasakan langsung efek kerugian dari kebijakan ini sebagai pemohon.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
3
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
Terkini
Lihat Semua