LPPOM-MUI Telah Miliki Sertifikasi Tingkat Tinggi
NU Online · Kamis, 7 Januari 2010 | 02:48 WIB
Standar halal atas suatu produk dapat melindungi umat dari akidah dan akhlak yang menyimpang dengan mengkonsumsi produk tidak halal. Kehadiran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dapat dijadikan sebagai lembaga audit kehalalan produk di dalam negeri.
Demikian dinyatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, dalam acara peringatan hari jadi (milad) LPPOM-MUI ke-21 di Kantor MUI, Rabu (6/1). Menurut Ma'ruf, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, telah memiliki kompetensi yang tinggi.<>
"Jadi, MUI yang punya otoritas menetapkan halal atau tidaknya suatu produk. Jadi tidak bisa sembarangan. Apalagi kita sedang go international," tutur ma'ruf.
karenanya, Ma'ruf bertekad untuk membawa standar sertifikasi halal yang dikeluarkannya sebagai standar halal dunia. Dayung pun bersambut, dimana respon positif dari berbagai negara mulai berdatangan. Kendati demikian segelumit masalah masih mengganjal. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua