Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pemidanaan pelaku nikah sirih. Hal ini sesuai dalam RUU tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang. Hal ini penting sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada korban-korbannya.<>
"Saya sangat setuju itu, karena banyak orang jadi korban," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Ahad (14/2/) seperti dilansir vivanews.com.
Banyak orang yang melakukan nikah sirih, dikatakan Mahfud, hanya sebagai pelampiasan nafsu seksual belaka. Akibatnya, menimbulkan korban. "Anak-anaknya terlantar, istri pertamanya tidak mengakui. Hanya dijadikan pemuasan seksual, tanpa bertanggung jawab," kata mantan politisi PKB ini.
Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama yang berbeda pendapat tentang pernikahan sirih? "Ya karena berbeda-beda itu, kita boleh memilih. Berdasarkan berbagai tafsir yang mana. Kalau ditanya ke saya, saya ikut tafsir yang mana, saya katakan saya ikut tafsir yang menyatakan bahwa nikah sirih itu harus diatur dalam undang-undang," tegasnya. (mad)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
Rabu-Kamis Matahari di Atas Ka'bah Tepat, Saatnya Pastikan Arah Kiblat secara Akurat
3
Meteor Besar Lintasi Langit Jawa, BRIN Jelaskan Asal Dentuman yang Terdengar
4
Kasus Santri Dibakar, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Upaya Oknum Polisi Tutupi Perkara
5
Menjelang Semifinal Prancis vs Spanyol, Apa Hukum Judi Sepak Bola dalam Islam?
6
Safar Jadi Nama Bulan Kedua Hijriah karena 3 Hal
Terkini
Lihat Semua