YLBHI Khawatir Pelimpahan Perkara Jampidsus Febrie Buka Ruang Intervensi Kekuasaan dan Perlindungan Pelaku Utama
NU Online · Rabu, 15 Juli 2026 | 14:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum (Ketum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkhawatirkan pelimpahan perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Selain itu, katanya, pelimpahan perkara juga dapat memicu perlindungan terhadap pelaku utama sehingga menyebabkan tertut danya proses hukum bagi para pelaku yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir hingga Rp34,6 triliun.
"Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama berada di bawah kekuasaan eksekutif, apalagi karena FA sendiri sebelumnya adalah pejabat di Kejaksaan Agung," katanya kepada NU Online pada Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Isnur menerangkan bahwa kondisi tersebut sejatinya telah diantisipasi dalam Pasal 10A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan Independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019," jelasnya.
Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya terkait pemberatasan korupsi tanpa pandang bulu dengan tidak melakukan intevensi termasuk dalam penanganan kasus FA.
"Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law)," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik.
"Termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK," katanya.
Selain itu, ia juga mendorong agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengevaluasi dan mengaudit proses penyidikan kasus FA yang berujung pada pelimpahan ke Kejaksaan Agung, serta memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di internal kepolisian.
"Segera lakukan penahanan terhadap FA, tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi” sebagai kejahatan berat (extra ordinary crime) yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak," terangnya.
Sebelumnya, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penanganan sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat profesionalisme dan memperkuat sinergi bersama," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua