Nasional

Kasus Santri Dibakar, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Upaya Oknum Polisi Tutupi Perkara

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kasus Santri Dibakar, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Upaya Oknum Polisi Tutupi Perkara

Keluarga saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online 

Komisi III DPR RI menyoroti dugaan upaya pembungkaman dalam penanganan kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).


Dalam rapat tersebut, kuasa hukum keluarga korban Titi Tantry membacakan pernyataan dari ibu salah satu korban yang mengaku keluarganya pernah diminta menandatangani surat perdamaian agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum. Menurutnya, permintaan itu diduga melibatkan oknum aparat kepolisian di Lombok Tengah.


"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," kata Titi dalam rapat Komisi III DPR dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.


Melalui surat pernyataannya, keluarga korban juga memohon Presiden Prabowo Subianto menurunkan tim dari pemerintah pusat untuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat maupun pejabat daerah yang disebut berupaya menghentikan proses hukum.


"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," ujarnya.


"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," sambung dia.


Keluarga korban juga meminta Komisi III DPR mengawal penanganan perkara dengan mendorong Kapolri mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang disebut mencoba menutupi kasus tersebut.


"Guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman ini, tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80 persen anak saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," pungkas Titi.


Kronologi kasus

Kasus ini berawal dari dugaan aksi kekerasan yang dilakukan seorang santri senior berinisial MR (15) terhadap sejumlah santri yang dituding melanggar aturan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke tubuh para korban sebelum menyalakan api.


Dalam perkembangan penyidikan, pimpinan pondok pesantren berinisial AM (55) diduga mengetahui peristiwa tersebut, tetapi tidak mengambil langkah untuk menghentikan maupun melaporkannya kepada aparat. Ia juga diduga melarang para korban mengungkap kejadian itu.


Insiden tersebut mengakibatkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Salah satu korban, MSS (13), meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis. Sementara dua korban lainnya masih menjalani pemulihan akibat luka serius dan telah menjalani operasi.


Kepolisian telah menetapkan MR dan AM sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan dugaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang