Maju Pilkada, Pengurus NU harus Mundur dan Tak Boleh Gunakan Fasilitas NU
NU Online · Rabu, 26 Mei 2010 | 05:17 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan jika ada pengurus NU yang maju dalam Pilkada, baik tingkat satu atau dua, mereka harus mundur dari jabatannya, bukan non aktif.
“Berdasarkan AD/ART yang baru, pengurus NU yang maju pilkada harus mundur, misalkan nanti kalah dan ingin duduk lagi sebagai pengurus NU, ya harus melalui konferensi, tidak otomatis,” katanya, Rabu (26/5).<>
Ia menyatakan, aturan baru ini untuk menghindari kerancuan yang timbul dari pengalaman pada periode sebelumnya dan sekaligus untuk menegaskan posisi khittah NU.
“Kita yakin kalau sesuai khittah akan lebih bermanfaat,” paparnya.
Salah satu pengurus NU yang terlibat dalam Pilkada dan sudah diminta mundur adalah Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau akrab disebut Gus Aab.
Jika ingin menggalang dukungan, Kang Said meminta tidak diatasnamakan NU, tetapi bisa menggunakan jamiyyah lainnya, karena jika NU dibawa-bawa dalam kepentingan politik, akan menimbulkan konflik.
“Ada cara yang paling gampang, atas nama jamiyah tahlilan, ngak usaha atas nama NU, kantornya di rumah ketua jamiyyah tahlilan,” paparnya.
Ia juga mengingatkan agar fasilitas milik NU seperti kantor atau kendaraan tidak digunakan dalam kepentingan Pilkada itu. “PBNU akan mengingatkan dan mengambil tindakan jika ini dilakukan,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua