Komnas Perempuan Desak Negara Jamin Ruang Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan
NU Online · Selasa, 14 Juli 2026 | 16:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Korban ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa ruang kerja bagi perempuan, khususnya di sektor pelayanan publik, masih dibayangi ancaman intimidasi, relasi kuasa yang timpang, serta kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya mendapat perlindungan negara.
Menurut Irwan, perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi berbagai kerentanan akibat relasi kuasa yang tidak seimbang, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
Ia menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata.
"Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya kepada NU Online, Senin (13/7/2026).
"Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban. Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Irwan menilai pengakuan salah satu anggota DPRD yang menyatakan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat menjadi bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban.
"Dalam dunia kerja, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman serta menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut," katanya.
Irwan juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewajiban tersebut, lanjutnya, juga diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah efektif untuk mencegah dan menghapus diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan kerja.
Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
Irwan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor, serta layanan pendampingan psikologis.
"Seluruh pejabat publik harus menghormati prinsip non-diskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan," tegasnya.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua