Maraknya Lembaga Zakat Indikasi Tingginya Semangat Beragama
Selasa, 1 September 2009 | 10:00 WIB
Banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat dapat menjadi indikasi tingginya semangat beragama di kalangan umat Islam di Indonesia.
Namun, kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Prof Dr H Abdullah Syah, fenomena itu juga dapat menunjukkan kurang berfungsinya Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah.<>
"Kondisi itu bermakna ganda, tergantung dari sisi mana kita melihatnya," katanya di Medan, Selasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai lembaga yang menyatakan diri sebagai penyaluran zakat, selain BAZ.
Lembaga-lembaga itu antara lain, Dompet Dhuafa, Dompet Peduli Umat, Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah, LAZIS Nahdlatul Ulama, Portal Infaq, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Rumah Zakat Indonesia (RZI).
Menurut Abdullah Syah, meski mengakui adanya makna ganda terkait banyaknya muncul lembaga yang menyalurkan zakat itu tetapi MUI Sumut tidak mempermasalahkannya.
Hal itu disebabkan, kehadiran lembaga-lembaga penyalur zakat tersebut dapat semakin memudahkan umat Islam dalam menyalurkan kewajiban zakatnya.
Namun, lembaga-lembaga itu diimbau dapat berkoordinasi dengan baik dan tidak terkesan "rebutan" muzakki (orang yang akan mengeluarkan zakat).
"Istilahnya, banyak lembaga dengan satu 'sasaran'. Itu kurang baik dan dapat membingungkan umat," kata Guru besar IAIN Sumut itu.
Rekomendasi Bazda
Abdullah Syah juga mengimbau pengurus kenaziran di Sumut untuk meminta rekomendasi Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di daerah masing-masing untuk menjadi amil (penyalur zakat) di lingkungan masing-masing.
Tanpa rekomendasi Bazda, keberadaan pengurus kenaziran itu hanya sebagai wakil muzakki, belum berstatus sebagai amil, katanya.
Sebenarnya, kata Abdullah Syah, status wakil muzakki masih berhak menjadi penyalur zakat, seperti yang dilakukan pengurus kenaziran masjid selama ini.
Namun, rekomendasi dari Bazda dapat semakin menguatkan keberadaan wakil muzakki tersebut dan memiliki formalitas sebagai amil dari lembaga yang diberi hak oleh pemerintah.
"Lagi pula, dengan status amil, penyalur zakat itu bisa mendapatkan bagian zakat," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua