Mekanisme Suara Terbanyak Perkecil Kesempatan Perempuan
NU Online · Jumat, 26 Desember 2008 | 12:51 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penentuan anggota legislatif berdasarkan hasil suara terbanyak yang diperoleh para calon pada pemilu 2009 dikhawatirkan akan memperkecil kesempatan kaum perempuan untuk duduk di kursi legislatif.
Calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang sudah berjuang mendapatkan "nomor urut jadi" akan tersingkir dengan caleg yang lebih populer, seperti artis dan memiliki kekuatan dana besar seperti pengusaha.<>
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa (DPP PPKB) Badriyah Fayumi pada jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2008 dan Refleksi Hari Ibu, yang bertema Perjuangan Perempuan Semakin Berat, Jumat (26/12) di kantor DPP PKB, Jakarta. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua I DPP PPKB Saidah Sakwan, yang juga anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Dengan adanya keputusan tersebut, perempuan juga sulit mencapai kuota 30 persen mengingat kualitas SDM, akses sumber daya untuk memasuki ranah politik masih kalah dengan kaum laki-laki. Terlebih jika caleg perempuan tidak memiliki 'logistik dan asupan gizi' (modal materi) yang memadai," ujar Badriyah.
Dengan demikian, Badriyah mengimbau agar para calon caleg dapat mencari strategi yang tepat untuk meraih dukungan dengan meningkatkan kualitas diri, seperti mengikuti latihan-latihan kepemimpinan, melakukan sosialisasi, dan lebih banyak terjun untuk merebut suara rakyat dengan tetap memegang etika pemilu dan demokrasi.
Badriyah juga kembali menekankan pentingnya perempuan untuk di kursi legislatif. "Banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, dan berimplikasi langsung kepada perempuan. Jadi, perempuan harus terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan untuk mereka," ujar Badriyah.
Badriyah menambahkan, keterlibatan perempuan bukan hanya di legislatif saja, tetapi juga di yudikatif dan eksekutif, serta di ranah-ranah sosial dan kebudayaan. "Untuk mencapai semua ini, diperlukan gerakan yang sinergis dan simultan untuk membangun gender mainstreaming," kata Badriyah.
Di Yogyakarta pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ari Dwipayana mengatakan, keterwakilan perempuan dalam legislatif dengan mekanisme suara terbanyak akan sulit mencapai 30 persen.
"Sebelumnya, untuk mencapai ini ada perlakuan khusus bagi caleg perempuan yakni satu dari tiga caleg harus ada perempuannya, dengan putusan ini maka penentuan selang-seling tersebut tidak efektif," katanya. (nam/sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
2
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
5
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
6
Khutbah Jumat: Hemat di Era Digital, Teladan Kesederhanaan Rasulullah
Terkini
Lihat Semua