Menag Hentikan Diskusi Soal Kompilasi Hukum Islam
NU Online · Rabu, 20 Oktober 2004 | 02:35 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Said Agil Al-Munawar menghentikan dan melarang pembahasan dan diskusi tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Gender oleh Tim Depag yang sempat menjadi kontroversi dua minggu terakhir.
"Saya larang diskusi tentang itu di mana saja dan kapan saja," kata Menag seusai Acara Buka Puasa Bersama di rumah dinasnya di Wisma Chandra Jakarta, Selasa.
<>Pembahasan Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Gender diadakan oleh Ketua Tim Pengarusuatamaan Gender Departemen Agama, Musdah Mulia yang juga Staf Ahli Menteri Agama, namun banyak sekali uraian dari draft tersebut yang bersifat kontroversial dan bertentangan dengan Syariah.
Menurut dia, karena berada dalam lingkup Depag seharusnya tim tersebut berkoordinasi dengan Depag dalam melakukan kajian dan pembahasan karena setiap lembaga kajian hukum Islam harus ada Surat Keputusan (SK) Menterinya.
"Tidak seharusnya mengatasnamakan Depag, jadi itu cuma dia buat sendiri-sendiri saja. Saya sudah minta serahkan semua naskah aslinya, gender sih gender tetapi jangan melanggar syariat," katanya.
Dikatakan Said Agil, dirinya sama sekali tidak mengetahui soal kajian KHI yang dibuat tim Pengarusuatamaan Gender Depag, namun setelah dibaca dan materinya isinya berupa kontroversi maka pihaknya merasa keberatan.
"MUI meminta klarifikasi lalu saya sampaikan teguran keras dan implikasinya kepada jabatan, juga surat ke Kedutaan Besar Saudi," katanya.
Ia mengaku sudah mengatakan bahwa bicara agama wahyu dasarnya jangan hanya akal dan jangan menjadikan akal di atas wahyu sehingga merasa benar mengubah-ubah hukum, selain itu apakah orang-orang yang ada dalam tim tersebut posisinya sudah mustahid atau orang yang bertujuan untuk kebaikan.
Draft yang dianggap kontroversial itu antara lain, pernikahan beda agama, masalah poligami, dan pembagian waris.(mkf/an)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua