Menag: Jika Gugatan Dikabulkan, Membahayakan Negara
NU Online Ā· Sabtu, 13 Februari 2010 | 00:23 WIB
Menteri Agama, Suryadharma Ali, kembali berharap agar Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU no 1/PNPS/1965. Jika gugatan itu dikabulkan, Suryadharma khawatir atas kondisi kebersamaan umat.
"Jelas, jika itu dikabulkan akan membahayakan negara. Karenanya kami yakin, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut," tegas Menag usai membuka seminar bertajuk 'Evaluasi Penyelenggaraan Haji dalam Perspektif Media Massa di Jakarta', Jum'at (12/2).<>
Menag menambahkan, dari dua kali sidang gugatan di MK, saksi dan ahli yang diminta keterangannya oleh MK, 90 persen tidak menghendaki UU tersebut dicabut. Menurut menag, yang 10 persen itu pun tentunya dari pihak pemohon.
Jika sampai gugatan tersebut dikabulkan, menag khawatir akan berakibat menyulut konflik sosial di masyarakat.
"Ini sangat berbahaya dan akan berdampak luar biasa. UU itu sudah mencerminkan kekebasan beragama yang terukur. Tentu tidak ada kebebasan mutlak atau absolut," paparnya.
Kebebasan beragama dan toleransi beragama, sambungnya, telah berjalan baik dan sangat baik hingga saat ini.
"Ada aturan UU itu saja masih terjadi penodaan dan penistaan agama. Nah, bagaimana jika kemudian UU itu dicabut. Tidak ada lagi aturan yang mampu melindungi terhadap penodaan dan penistaan agama. Masing-masing memiliki hukum sendiri dan pada akhirnya akan terjadi konflik yang luar biasa dan membahayakan negara," ungkapnya. (min)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua