Islam ke depan menghadapi tantangan berat dan kompleks, selain pengaruh globalisasi sebagai akibat kemajuan sains dan teknologi. Termasuk tantangan lain secara kontemporer adalah radikal, terorisme, liberalisme, narkoba, pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas dan rendahnya kesadaran membayar zakat.
Selain itu, juga adanya kecenderungan kelompok sempalan yang semakin marak. Fenomena kelompok sempalan inilah yang paling memprihatinkan, karena fenomena ini mengancam integrasi bangsa.<>
Demikian dinyatakan Menteri Agama Suryadhama Ali ketika memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jum'at (21/1) malam.
"Para ulama perlu melakukan redefinisi dan peninjauan kembali terhadap sejumlah konsep dan pranata keagamaan yang bersifat non-dasar. Penerapan waqaf tunai (waqf al-nuqud) dan penerapan hukum surat-surat berharga yang dahulu belum begitu populer sudah masanya untuk digalakkan," tutur Suryadharma.
Suryadharma Ali juga melihat bahwa kini ada fenomena melemahnya ukhuwah Islamiyah dan meningkatnya secara drastis angka perceraian. Namun ia pun mengakui partisipasi aktif MUI yang berhasil merumuskan dan menetapkan sejumlah perundang-undangan yang dibutuhkan umat Islam.
Antara lain, lanjutnya, UU Perkawinan, UU Pengelolaan Zakat, UU Pengelolaan Waqaf, UU Pengelolaan Haji, UU Peradilan Agama, UU Sukuk, UU Perbankan Syari`ah, UU Pornografi, UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Saksi, UU Perseroan Terbatas. Termasuk beberapa UU lainnya yang masih digodok seperti UU Jaminan Produk Halal, Revisi UU Zakat dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua